Kado HUT ke-81 Jatim! Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Motor-Mobil Mulai 1 Oktober – 30 November 2026

Avatar of Kanal Madura

KANALMADURA.COM, SURABAYA – Kabar gembira buat warga Jawa Timur! Menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi memberikan kado spesial: Program Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II Tahun 2026.

Program pemutihan pajak ini berlaku 2 bulan penuh, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/570/013/2026.

“Tahap pertama sudah kita lakukan 1-31 Agustus lalu. Tahap kedua ini kita gelar dua bulan penuh untuk HUT ke-81 Pemprov Jatim pada 12 Oktober. Ini wujud kepedulian kami untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” ujar Khofifah dalam Press Release di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (30/9).

Selain meringankan warga, program ini ditargetkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merapikan data kepemilikan kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Ini dia rincian fasilitas yang bisa kamu manfaatkan:

  1. Bebas Denda 100% PKB dan BBNKB

Seluruh sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) dihapuskan.

  1. Bebas Pajak Progresif

Kamu yang punya kendaraan lebih dari satu atas nama sama, bebas dari pengenaan pajak progresif.

  1. Diskon 20% Tunggakan Pokok PKB untuk Buruh

Khusus pemilik motor roda dua yang berprofesi sebagai buruh, dapat potongan 20% untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

  1. Gratis Tunggakan Pokok PKB untuk Warga Miskin (P3KE/DTSEN)

Pembebasan penuh tunggakan pokok PKB untuk motor roda dua milik warga yang terdata dalam program P3KE atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

  1. Gratis Tunggakan Pokok PKB untuk Driver Ojol

Kabar baik untuk pejuang aspal! Driver ojek online (ojol) roda dua dibebaskan dari tunggakan pokok PKB.

  1. Gratis Tunggakan Pokok PKB untuk Kendaraan Roda Tiga, Bentor, viar, dan kendaraan roda tiga lainnya juga dapat pembebasan tunggakan pokok.

Pemprov Jatim memproyeksikan program ini akan dimanfaatkan 636.662 objek pajak dengan total nilai pembebasan Rp 1,729 miliar dan potensi penerimaan daerah Rp 272,195 miliar.

Rinciannya:

Bebas Denda PKB & BBNKB: 610.481 objek | Potensi penerimaan Rp 267,6 M

Bebas Progresif: 480 objek | Pembebasan Rp 628 Juta

Diskon 20% Buruh: 20.273 objek | Pembebasan Rp 750,7 Juta

Bebas Tunggakan P3KE/DTSEN: 2.177 objek

Bebas Tunggakan Ojol: 2.830 objek

Bebas Tunggakan Roda Tiga: 422 objek

Sebagai catatan, pada Tahap I (1-31 Agustus 2026), program ini telah dimanfaatkan 461.521 objek pajak dengan penerimaan Rp 214,3 miliar.

Cara Bayar Pajak Pemutihan Jatim 2026: Bisa Lewat HP!

Gak perlu antri lama. Pembayaran bisa dilakukan di:

Layanan Offline: Seluruh Kantor Bersama Samsat se-Jatim, Samsat Keliling, Samsat Jempol, ATM Samsat QRIS, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Alfamidi.

Layanan Online (Paling Mudah): Tokopedia, Shopee, GoPay, LinkAja, dan Mobile Banking (BCA, Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim).

Gubernur Khofifah berpesan khusus kepada warga P3KE, buruh, dan driver ojol untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini.

“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Pemerintah hadir memberi kemudahan. Mari kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara,” pungkasnya.

Jangan sampai telat! Catat tanggalnya: 1 Oktober – 30 November 2026. Segera cek STNK-mu dan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026 ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *