KANALMADURA.COM,JAKARTA – Rumah tangga penyanyi dangdut Irwan Krisdiyanto, yang dikenal publik sebagai Irwan DA 2, resmi berakhir.
Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan gugatan cerai yang diajukan sang istri, Siham, sekaligus menetapkan hak asuh anak berada di bawah pengasuhan ibu.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 4854/Pdt.G/2025/PA.JT. Majelis hakim menyatakan perkawinan Irwan dan Siham telah putus secara sah menurut hukum, serta menilai hubungan rumah tangga keduanya tidak lagi dapat dipertahankan.
Kuasa hukum Siham, Fathor Rosi, menjelaskan bahwa sejak awal proses perceraian memang tidak pernah diumumkan ke ruang publik. Seluruh tahapan hukum dijalani secara tertutup dan formal sesuai dengan ketentuan di lingkungan peradilan agama.
“Sejak awal klien kami memilih fokus pada proses hukum dan kepentingan anak. Tidak ada niat untuk menggiring opini publik atau membangun sensasi,” ujar Fathor Rosi saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan, informasi mengenai perceraian tersebut baru diketahui publik setelah putusan dibacakan dan beredar melalui media sosial. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa keputusan pengadilan telah dipertimbangkan secara matang dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menetapkan hak asuh anak berada pada ibu, tanpa menutup hak dan peran ayah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang terpenting bagi klien kami adalah kepastian hukum, perlindungan terhadap anak, serta keberlanjutan tumbuh kembangnya. Putusan ini kami hormati sebagai keputusan pengadilan,” lanjutnya.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, perkara perceraian Irwan dan Siham secara hukum telah selesai di tingkat pertama. Pihak Siham berharap seluruh pihak dapat menghormati privasi anak dan tidak membawa persoalan rumah tangga ke ranah publik yang berpotensi berdampak pada kondisi psikologis anak.
Sebagai informasi, Irwan Krisdiyanto menikah dengan Siham, yang berprofesi sebagai pramugari, pada 13 November 2022 di Jakarta Timur.
Penulis : Redaksi


