KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial R (32), warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, yang diduga sebagai pengemudi minibus berwarna hitam dalam kasus kecelakaan lalu lintas disertai tabrak lari di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., di Pamekasan, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Pamekasan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan.
“Perkembangan terbaru dapat kami sampaikan bahwa pengemudi kendaraan minibus warna hitam beserta barang bukti kendaraan yang sempat melarikan diri, saat ini sudah berhasil diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yoni.
Selain mengamankan pengemudi, petugas juga menyita minibus yang diduga digunakan saat peristiwa kecelakaan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Yoni, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap R guna mendalami kronologi kejadian, melengkapi alat bukti, serta menentukan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.
Ia menjelaskan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang kooperatif memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat,” ujarnya.
Polres Pamekasan, lanjut Yoni, mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan dalam berkendara, serta tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat kecelakaan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati, mengutamakan keselamatan, dan tidak sekali-kali melarikan diri apabila terlibat kecelakaan karena hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat,” katanya.
Satlantas Polres Pamekasan memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh tahapan penyidikan selesai.
Penulis : Redaksi


