KANALMADURA.COM, PAMEKASAN, – Sebuah delegasi yang mengatasnamakan diri sebagai aspirator atau pengadu mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pamekasan pada Senin (2/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan progres penanganan laporan terkait usulan pemakzulan Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, yang dinilai berjalan lamban.
Dalam keterangannya, perwakilan aspirator menyatakan bahwa perjuangan ini telah dimulai sejak 4 Oktober 2025. Hingga saat ini, proses tersebut telah melalui empat kali rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan DPRD maupun Komisi I, namun aspirator merasa belum ada kejelasan.
“Kami sudah tidak puas atau merasa tidak percaya terhadap Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan. Kenapa (proses ini) terlalu lama? Padahal, ini sudah masuk kali kelima kami ke sini,” ujar suhairi pengusul pemakzulan bupati
Menurutnya, penundaan proses ini sangat merugikan. Ia menegaskan bahwa aspirator telah memberikan batas waktu hingga 9 Maret 2026 kepada DPRD untuk menaikkan laporan tersebut ke tahapan angket atau interpelasi. Jika tidak ada tindakan nyata, pihak nya mengancam akan menempuh upaya hukum.
Sebagai salah satu contoh pelanggaran yang disebutkan, aspirator menyoroti adanya pembangunan yang dinilai kurang tepat sasaran. Ia mengklaim bahwa di tengah masyarakat yang masih sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur dasar, terdapat alokasi anggaran yang justru dialihkan untuk kepentingan pembangunan yang sifatnya lebih ke arah individu atau pribadi sang Bupati.
Pihak aspirator berharap DPRD segera mengambil langkah tegas untuk memproses pemakzulan ini guna menghindari konflik lebih lanjut dan menegakkan aturan yang berlaku.
Penulis : Ratu
Editor : Redaksi


