Kanalmadura.com, Pamekasan – Perselisihan mengenai pembayaran dana pensiun di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kian memanas.
Para pensiunan menuntut hak mereka dibayarkan secara normal, sementara pihak PDAM dinilai belum memenuhi kewajiban tersebut sepenuhnya dengan alasan kendala regulasi dan defisit anggaran.
Menurut informasi yang dihimpun dari wawancara dengan salah satu pihak Pansiun PDAM, kronologi permasalahan ini bermula ketika PDAM diketahui memiliki defisit pembayaran kepada Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum (Dapenma). Meskipun pihak Dapenma telah melayangkan surat penagihan untuk pelunasan, PDAM dikabarkan mengabaikan permintaan tersebut.
Akibat tunggakan yang tidak kunjung dilunasi, Dapenma akhirnya mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kemitraan pengelolaan dana pensiun dengan PDAM. Dampaknya, perhitungan uang pensiun bagi karyawan yang purna tugas menggunakan standar PHDP (Penghasilan Dasar Pensiun) lama, bukan standar terbaru yang seharusnya lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pensiun saya menjadi kecil, tidak sesuai dengan yang diharapkan. Padahal rekan-rekan yang pensiun di tahun 2025 itu normal. Di sini timbul tanda tanya, mengapa nasib saya tidak diperjuangkan oleh PDAM?” ujar salah satu pensiunan dalam sebuah diskusi mediasi.
Persoalan ini telah dibawa ke ranah hukum melalui Pengadilan Negeri (PN). Berdasarkan keterangan dalam wawancara, proses mediasi telah dilakukan sebanyak empat kali di hadapan hakim, namun tetap tidak membuahkan titik temu.
Pihak Direktur PDAM Syamsul Arifin mengatakan ” Kalo PDAM bayar ke dampenma tidak ada masalah hanya teman teman Pansiun yang menunjuk dan itu zaman dulu, Dalam mediasi belum membuahkan hasil karena Pihak Pansiun PDAM minta Yang besar” ujarnya.
Hingga saat ini, para pensiunan masih menunggu kepastian nasib mereka di tengah proses hukum yang terus berjalan, sembari menuntut keadilan agar hak hari tua mereka disamakan dengan standar pegawai lainnya.
Penulis : Ratu
Editor : Redaksi


