Menu

Breaking News

Pemerintahan

Pensiunan PDAM Tuntut Hak Normal, Hasil Mediasi Masih menunggu Sidang 

badge-check

Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Kanalmadura.com, Pamekasan – Perselisihan mengenai pembayaran dana pensiun di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kian memanas.

Para pensiunan menuntut hak mereka dibayarkan secara normal, sementara pihak PDAM dinilai belum memenuhi kewajiban tersebut sepenuhnya dengan alasan kendala regulasi dan defisit anggaran.

Menurut informasi yang dihimpun dari wawancara dengan salah satu pihak Pansiun PDAM, kronologi permasalahan ini bermula ketika PDAM diketahui memiliki defisit pembayaran kepada Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum (Dapenma). Meskipun pihak Dapenma telah melayangkan surat penagihan untuk pelunasan, PDAM dikabarkan mengabaikan permintaan tersebut.

Akibat tunggakan yang tidak kunjung dilunasi, Dapenma akhirnya mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kemitraan pengelolaan dana pensiun dengan PDAM. Dampaknya, perhitungan uang pensiun bagi karyawan yang purna tugas menggunakan standar PHDP (Penghasilan Dasar Pensiun) lama, bukan standar terbaru yang seharusnya lebih tinggi.

“Pensiun saya menjadi kecil, tidak sesuai dengan yang diharapkan. Padahal rekan-rekan yang pensiun di tahun 2025 itu normal. Di sini timbul tanda tanya, mengapa nasib saya tidak diperjuangkan oleh PDAM?” ujar salah satu pensiunan dalam sebuah diskusi mediasi.

Persoalan ini telah dibawa ke ranah hukum melalui Pengadilan Negeri (PN). Berdasarkan keterangan dalam wawancara, proses mediasi telah dilakukan sebanyak empat kali di hadapan hakim, namun tetap tidak membuahkan titik temu.

Pihak Direktur PDAM Syamsul Arifin mengatakan ” Kalo PDAM bayar ke dampenma tidak ada masalah hanya teman teman Pansiun yang menunjuk dan itu zaman dulu, Dalam mediasi belum membuahkan hasil karena Pihak Pansiun PDAM minta Yang besar” ujarnya.

Hingga saat ini, para pensiunan masih menunggu kepastian nasib mereka di tengah proses hukum yang terus berjalan, sembari menuntut keadilan agar hak hari tua mereka disamakan dengan standar pegawai lainnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Formatur Gelar Aksi jilid III, Desak Bupati Pamekasan Makzul Jika Tak Mutasi Juli Ini

16 Jul 2026 - 21:25 WIB

Formatur Gelar Aksi jilid III, Desak Bupati Pamekasan Makzul Jika Tak Mutasi Juli Ini

Massa desak rotasi serentak,kwatir ada dugaan jual beli jabatan di Pamekasan 

8 Jul 2026 - 20:01 WIB

Massa desak rotasi serentak,kwatir ada dugaan jual beli jabatan di Pamekasan 

Relawan MBG Pamekasan Geruduk DPRD, Tuntut Program tetap Berjalan

2 Jul 2026 - 12:43 WIB

Relawan MBG Pamekasan Geruduk DPRD, Tuntut Program tetap Berjalan

Kelola Wisata Jumiang, Pemkab Pamekasan,Bagi dengan skema 60%,30% & 10%

9 Jun 2026 - 12:21 WIB

Kelola Wisata Jumiang, Pemkab Pamekasan,Bagi dengan skema 60%,30% & 10%

Pemkab Sumenep Perkuat Kesiapan Data untuk Dukung Proyek Strategis Nasional

20 Mei 2026 - 07:48 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Kesiapan Data untuk Dukung Proyek Strategis Nasional
Trending di Berita