KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, diamankan polisi karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Yang bersangkutan diamankan saat berada di sebuah warung makan di wilayah Palengaan Laok,” ujar Yoni, Sabtu (30/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu poket sabu dengan berat kotor sekitar 2,02 gram yang disimpan di saku celana pelaku,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni sebuah korek api dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak hanya sebagai pengguna, melainkan berperan sebagai pengedar yang menyimpan sabu untuk diserahkan kepada pemesan.
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa saksi-saksi, melakukan tes urine terhadap pelaku, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungannya.
“Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pamekasan,” kata Yoni.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Redaksi


