KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam waktu sehari, Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap tiga terduga pengedar pil ekstasi di lokasi berbeda pada Senin (11/5/2026).
Dari operasi tersebut, polisi menyita total 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 20,96 gram.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan pengungkapan itu berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan.
“Ketiga terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang diamankan total 44 butir pil ekstasi,” kata Yoni dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Polisi menangkap BP (23) dan menemukan 8 butir pil ekstasi logo Marvel seberat sekitar 4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap AF (24) di sebuah kamar kos di Desa Lawangan Daya, Pademawu. Dari lokasi itu, petugas menyita 15 butir pil ekstasi logo Heineken dengan berat sekitar 6,46 gram yang disembunyikan di dalam helm.
Tak berselang lama, sekitar pukul 14.30 WIB, polisi kembali mengamankan IF (29) di sebuah minimarket di Jalan Raya Kadur. Dari tangan mahasiswa tersebut, ditemukan 21 butir pil ekstasi logo Marvel dengan berat sekitar 10,50 gram di dalam tas miliknya.
“Pengungkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar,” ujar Yoni.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta subsider Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Yoni.
Penulis : Redaksi


