Breaking News

Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi di Pamekasan, 44 Butir Pil Disita

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam waktu sehari, Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap tiga terduga pengedar pil ekstasi di lokasi berbeda pada Senin (11/5/2026).

Dari operasi tersebut, polisi menyita total 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 20,96 gram.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan pengungkapan itu berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan.

“Ketiga terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang diamankan total 44 butir pil ekstasi,” kata Yoni dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka Penganiayaan di Depan Masjid Agung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Polisi menangkap BP (23) dan menemukan 8 butir pil ekstasi logo Marvel seberat sekitar 4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap AF (24) di sebuah kamar kos di Desa Lawangan Daya, Pademawu. Dari lokasi itu, petugas menyita 15 butir pil ekstasi logo Heineken dengan berat sekitar 6,46 gram yang disembunyikan di dalam helm.

Baca Juga:  Pulang dari Rumah Besan, Warga Pegantenan Diduga Dikeroyok Sekelompok Orang

Tak berselang lama, sekitar pukul 14.30 WIB, polisi kembali mengamankan IF (29) di sebuah minimarket di Jalan Raya Kadur. Dari tangan mahasiswa tersebut, ditemukan 21 butir pil ekstasi logo Marvel dengan berat sekitar 10,50 gram di dalam tas miliknya.

“Pengungkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar,” ujar Yoni.

Baca Juga:  Dari Asmara ke Persetubuhan Berulang, Video Viral di Pamekasan Diduga Bocor lewat Teman Pelaku

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta subsider Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Yoni.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong
Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap
Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Pamekasan, Terlapor Mangkir dari Panggilan
Tak Sampai Satu Jam, Dua Terduga Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk
Hancurkan Masa Depan Cucu Saat Orang Tua Merantau, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:42 WIB

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:25 WIB

Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi di Pamekasan, 44 Butir Pil Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 20:39 WIB

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Pamekasan, Terlapor Mangkir dari Panggilan

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:51 WIB

Tak Sampai Satu Jam, Dua Terduga Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:49 WIB

Hancurkan Masa Depan Cucu Saat Orang Tua Merantau, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi

Berita Terbaru