Hukrim  

Dua Pria di Sumenep Diamankan, Polisi Temukan Sabu 0,16 Gram dan Bong

Avatar of Kanal Madura

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial AU (25) dan IA (40) diamankan polisi dalam pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Sabtu (12/9/2026).

AU merupakan warga Desa Pamolokan, sedangkan IA tercatat sebagai warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penindakan terhadap AU di kawasan jalan kampung, Desa Pamolokan.

Namun, saat hendak diamankan, AU sempat berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan AU tidak jauh dari lokasi.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,16 gram.

Satu poket ditemukan di sekitar pagar rumah, sementara satu poket lainnya ditemukan di saku celana pendek yang dikenakan AU.

Dalam pemeriksaan awal, AU mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh melalui patungan bersama IA.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bergerak ke Desa Paberasan dan mengamankan IA di rumahnya.

Dari penggeledahan di rumah IA, polisi menemukan seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu atau bong. Barang tersebut terdiri dari tutup botol plastik yang telah dimodifikasi, sedotan, dan pipet kaca.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep KOMPOL MOHAMMAD SJAIFUL, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata Mohammad Sjaiful.

Ia menegaskan, proses penyidikan terhadap kedua terlapor masih berlangsung. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor serta mengirim barang bukti yang ditemukan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.“Setiap perkara akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satresnarkoba Polresta Sumenep memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Polisi juga terus mendorong peran masyarakat dalam memberikan informasi sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.

Dengan pengungkapan ini, kepolisian kembali menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pelaku peredaran, tetapi juga dugaan penyalahgunaan yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Penulis: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *