Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Pamekasan Ungkap 9 Kasus dan Amankan 9 Tersangka

Avatar of Kanal Madura

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengungkap sembilan kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bahan peledak, dan kepemilikan senjata tajam.

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan mengatakan, pengungkapan tersebut terdiri dari delapan kasus yang masuk target operasi (TO) dan satu kasus di luar target operasi (Non-TO).

“Dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, delapan merupakan target operasi dan satu kasus non-target operasi. Kasusnya meliputi curanmor, bahan peledak, hingga kepemilikan senjata tajam,” ujar Evan.

Dari sembilan tersangka yang diamankan, enam orang di antaranya terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan dilakukan oleh Polres Pamekasan bersama sejumlah polsek jajaran.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial N (32), warga Kota Malang; F (38), warga Kecamatan Batumarmar; I (30), warga Kecamatan Waru; ZF (26), warga Sokobanah, Kabupaten Sampang; H, warga Banyuates, Kabupaten Sampang; serta M (46), warga Kecamatan Larangan.

Kasus mereka tersebar di sejumlah wilayah, yakni Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu; Desa Sotaber dan Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean; Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar; wilayah Kecamatan Pasean; serta Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra 125, Honda Vario, Yamaha NMAX tahun 2023, Honda Beat, serta sejumlah barang lainnya, termasuk BPKB dan satu unit genset.

Evan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, terutama saat diparkir di rumah maupun tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Kewaspadaan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah pencurian,” katanya.

Selain curanmor, polisi mengungkap dua kasus terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak tanpa izin di wilayah Kecamatan Palengaan dan mengamankan dua tersangka.

Keduanya berinisial IW (28), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, dan K (32), warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan. IW masuk kategori target operasi, sedangkan K merupakan tersangka non-target operasi.

Dari tangan tersangka K, polisi menyita 110 gram belerang, 450 gram bubuk mesiu aluminium powder, 1,1 kilogram potasium, 400 selongsong kertas, satu unit timbangan, serta dua renteng petasan dengan panjang masing-masing tercatat dalam rilis sekitar lima meter secara keseluruhan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari penindakan terhadap peredaran maupun pembuatan bahan peledak tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Dalam kasus lainnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (66), warga Kecamatan Larangan, terkait kepemilikan senjata tajam.

AH diamankan di Jalan Raya Pakong–Guluk-Guluk, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong. Polisi menyita satu bilah senjata tajam lengkap dengan sarungnya dengan panjang sekitar 33 sentimeter.

Evan menegaskan, Polres Pamekasan akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pamekasan. Kami tidak ingin tindak pidana yang meresahkan warga dibiarkan,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal atau potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Jangan ragu melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkas Evan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *