Polresta Sumenep Ungkap 9 Kasus Kriminal, 10 Tersangka Diamankan

Avatar of Kanal Madura

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Polresta Sumenep mengungkap sembilan kasus kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026. Sebanyak 10 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

Sembilan kasus itu terdiri dari empat pencurian dengan pemberatan (curat), empat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan satu pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk menindak tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.

“Dalam Operasi Sikat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap sembilan kasus dengan mengamankan 10 tersangka. Seluruh kasus yang terungkap merupakan target operasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal,” katanya.

Dari empat kasus curat, salah satunya terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada 15 Agustus 2026. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu tabung gas elpiji 3 kilogram dan uang sekitar Rp18 juta yang disimpan di dalam empat celengan.

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial MRP (22) dan BMA (19). Keduanya ditangkap pada 11 Oktober 2026 di wilayah Kecamatan Ambunten dan Rubaru.

Kasus curat lainnya terjadi di Jalan Adirasa, Desa Kolor. Korban kehilangan uang Rp7,5 juta yang disimpan di dalam lemari kamar. Polisi mengamankan tersangka berinisial AW (17) pada 19 Oktober 2026.

Polisi juga mengungkap pencurian perangkat pengeras suara di rumah warga di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih. Tersangka MAD (20) ditangkap pada 12 Oktober 2026, sedangkan tersangka lainnya berinisial FF masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus curanmor, polisi menangani pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik seorang pengemudi ojek di kawasan Pelabuhan Kalianget. Kendaraan tersebut dibawa kabur penumpang saat korban berada di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp22 juta.

Tersangka berinisial HO (42) ditangkap pada 17 Oktober 2026 di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 sebagai barang bukti.

Tiga kasus curanmor lainnya meliputi pencurian Yamaha Mio di Kecamatan Gapura, Honda Beat di Kecamatan Batuputih, dan Honda C100 ML di kawasan Masjid Baitul Arham, Desa Pandian. Polisi telah mengamankan tersangka dalam masing-masing kasus tersebut.

Adapun kasus curas terjadi di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, pada 28 Februari 2026. Seorang perempuan yang dibonceng suaminya menjadi korban perampasan tas oleh pengendara sepeda motor Yamaha NMAX.

Tas tersebut berisi dua unit telepon genggam, uang tunai Rp375 ribu, serta kartu identitas. Polisi menangkap tersangka berinisial MN (38) pada 13 Oktober 2026 di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *