KANALMADURA.COM, SUMENEP – Peredaran sabu di Kecamatan Saronggi, Sumenep kembali dibongkar polisi. Dua pria berinisial JA (25) warga Aeng Tong-Tong dan R (49) warga Talang, diringkus Satresnarkoba Polresta Sumenep pada Selasa (13/10/2026) malam.
Penangkapan berlangsung dramatis di depan sebuah toko sembako di Desa Talang, Saronggi.
Awalnya, sekitar pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba yang sedang melakukan penyelidikan mengamankan JA di lokasi tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan 1 plastik klip sabu dengan berat netto 0,15 gram di tangan JA.
Hasil interogasi cepat, JA mengaku barang haram itu dibeli dari R.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang 15 menit, pukul 20.45 WIB, R berhasil dibekuk di rumahnya di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi.
Dari rumah R, polisi menemukan gudang kecil sabu. Diamankan 3 plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram. Total 1,99 gram.
Total Sabu 2,14 Gram dan Bong Botol Bekas
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa:
- 1 alat hisap sabu / bong dari botol plastik bekas
- 1 pipet kaca
- 1 sedotan plastik bening
- 2 unit HP milik kedua pelaku
Jika ditotal, barang bukti sabu dari kedua pelaku mencapai 2,14 gram netto.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Sumenep untuk pemeriksaan intensif.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Muhammad Sjaiful menegaskan keduanya kini dalam proses penyidikan.
“Dalam penanganan perkara ini penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kompol Sjaiful.
Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi, mengirim barang bukti ke Labfor, hingga gelar perkara.












