KANALMADURA.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan di wilayah Kecamatan Batuputih.
Seorang pria berinisial J (22), warga Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, diamankan di rumahnya pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/VI/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tertanggal 25 Juni 2026.
Kasi Humas Polresta Sumenep menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Batuputih.
Korban diketahui seorang perempuan berinisial NH (18), warga Batuputih. Dari hasil penyelidikan, korban diduga melakukan hubungan seksual dengan terlapor karena dijanjikan akan dinikahi.
Akibat kejadian itu, korban hamil dan melahirkan. Namun, janji untuk menikahi korban tidak dipenuhi. Korban kemudian mengetahui terlapor telah menikah dengan perempuan lain.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.












