Berita  

Polresta Sumenep Gelar Operasi Patuh 14 Hari, Tilang Pakai ETLE dan Manual

Avatar of Kanal Madura

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Polresta Sumenep menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pelaksanaan operasi mengedepankan tiga metode, yakni preemtif sebesar 40 persen, preventif 40 persen, dan penegakan hukum 20 persen. Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual.

Ariek menegaskan, seluruh personel harus menjalankan tugas secara profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan penindakan.

“Saya tidak ingin ada penyalahgunaan wewenang, seperti melakukan tilang manual untuk mencari-cari kesalahan pengendara. Apabila saya temukan, akan saya pastikan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan personel, khususnya polisi lalu lintas, agar menjaga sikap, tutur kata, dan penampilan saat berinteraksi dengan masyarakat.

Menurutnya, polisi lalu lintas menjadi salah satu wajah Polri yang paling sering berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pelayanan harus dilakukan dengan mengedepankan sikap humanis.

“Jadilah polisi yang dicintai masyarakat, bukan yang ditakuti dan dihindari oleh masyarakat,” ujarnya.

Ariek menjelaskan, Operasi Patuh Semeru bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan harus memberikan hasil nyata bagi keselamatan pengguna jalan.

Ia berharap operasi tersebut mampu meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus meminimalkan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran.

“Operasi ini jangan hanya menjadi agenda rutin yang berlalu begitu saja. Harus ada target yang dicapai dalam setiap pelaksanaannya, sehingga dampaknya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, terdapat delapan sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi perhatian petugas.

Pertama, pengendara yang melawan arus. Kedua, berkendara melebihi batas kecepatan atau kebut-kebutan. Ketiga, menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Keempat, berboncengan lebih dari satu orang atau bonceng tiga. Kelima, tidak menggunakan helm berstandar SNI. Keenam, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketujuh, tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan yang diwajibkan. Kedelapan, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui operasi ini, Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Kepatuhan berlalu lintas diharapkan tidak hanya dilakukan saat operasi berlangsung, tetapi menjadi kebiasaan sehari-hari demi keselamatan bersama.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *