Hukrim  

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pemuda 22 Tahun Diamankan

Avatar of Kanal Madura

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAP (22), warga Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Yang bersangkutan diamankan di kediamannya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, pihak yang menjadi korban dalam perkara ini merupakan seorang perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar.

Perkara tersebut terungkap setelah orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dengan DAP melalui aplikasi komunikasi. Dari percakapan tersebut, orang tua korban kemudian memperoleh informasi yang menimbulkan dugaan telah terjadi hubungan seksual antara korban dan tersangka.

Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban menjemput anaknya dari tempat pendidikan di Kabupaten Pamekasan. Setelah berada di rumah, korban kemudian menyampaikan kepada orang tuanya mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada dua waktu berbeda, yakni sekitar November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban selanjutnya melaporkannya kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan saat ini dilakukan penahanan. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan serta pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Mengingat perkara ini berkaitan dengan anak, Polresta Sumenep juga berkomitmen memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan korban, termasuk menjaga identitas, privasi, dan kepentingan terbaik bagi anak selama proses hukum berlangsung.

Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan. Polisi akan melakukan pendalaman terhadap keterangan dan alat bukti yang ada guna memastikan rangkaian peristiwa serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *