KANALMADURA.COM, BANGKALAN – Polres Bangkalan mencatat keberhasilan mengungkap delapan kasus tindak kriminal selama periode Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri atas pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keberhasilan itu disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (14/8/2026).
“Selama periode Juli 2026, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan mengamankan 10 tersangka. Ini menjadi bukti komitmen Polres Bangkalan dalam menjaga keamanan masyarakat,” kata Wibowo.
Dari total perkara yang diungkap, tiga di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan dengan tiga orang tersangka.
Kasus pertama terjadi di Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, dengan tersangka berinisial M. Kasus kedua di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, dengan tersangka berinisial S.
Sementara kasus ketiga melibatkan aksi pencurian di Toko Sembako Pasar Kasorjan, Jalan Panglima Sudirman Bangkalan, serta sebuah rumah kos di Jalan Pemuda Kaffa Burneh, dengan tersangka berinisial R.
Menurut Kapolres, seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
Selain curat, Satreskrim Polres Bangkalan juga berhasil membongkar empat kasus curanmor dengan menangkap enam tersangka.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni:
* Depan Indomaret dekat Stadion Karapan Sapi Skep, Kelurahan Bancaran, dengan tersangka S.
* Desa Banyoning Laok, Kecamatan Geger, dengan dua tersangka berinisial R dan M.
* Desa Pangpong, Kecamatan Labang, dengan tersangka H.
* Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega, dengan dua tersangka berinisial L dan Y.
“Enam tersangka berhasil diamankan oleh tim khusus Satreskrim Polres Bangkalan. Saat ini penyidikan masih terus kami lakukan,” ujar Wibowo.
Dalam kesempatan itu, Polres Bangkalan juga menerapkan langkah yang dinilai menjadi terobosan, yakni memberikan izin pinjam pakai terhadap sepeda motor hasil curanmor kepada pemilik sah meski proses hukum masih berjalan.
Kapolres menjelaskan kendaraan yang telah selesai diperiksa sebagai barang bukti dapat digunakan kembali oleh pemilik dengan status pinjam pakai atau pinjam terawat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami memberikan izin pinjam pakai kepada pemilik kendaraan. Harapan kami, ini menjadi bukti bahwa Polres Bangkalan akan terus berperang melawan curanmor,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya pernah hilang agar segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila kendaraannya telah berhasil diidentifikasi sebagai barang bukti.
Suasana haru mewarnai penyerahan kendaraan kepada para korban. Salah satunya Siti Fitri yang tak kuasa menahan rasa syukur setelah sepeda motor Honda Beat miliknya berhasil ditemukan.
“Alhamdulillah saya sangat senang motor saya ditemukan. Terima kasih banyak kepada Polres Bangkalan yang sudah sigap memberikan pelayanannya,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Menutup keterangannya, AKBP Wibowo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
“Jangan beri celah dan ruang kesempatan kepada tangan-tangan jahil yang hendak mencuri sepeda motor Anda. Sekecil apa pun peluangnya pasti akan dimanfaatkan oleh para pelaku,” pungkas alumnus Akpol 2005 itu.




















