KANALMADURA.COM, SUMENEP – Jajaran Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2026. Seorang pria berinisial IH (36) diamankan saat diduga sedang mengonsumsi sabu di sebuah toko di Dusun Benteng Selatan, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Sabtu (15/8/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pasongsongan Iptu Haryanto mengatakan, penangkapan bermula ketika personel Unit Reskrim Polsek Pasongsongan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim tengah melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2026.
Di tengah patroli, petugas memperoleh informasi dari warga mengenai adanya dugaan penyalahgunaan sabu di sebuah toko di Jalan Kampung, Dusun Benteng Selatan.”Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati seorang pria yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Iptu Haryanto, Minggu (16/8/2026).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram netto, satu pipet kaca, satu sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik, satu alat hisap atau bong, serta satu buah korek api.”Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika beserta alat yang ditemukan tersebut merupakan miliknya,” ujarnya.
Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pasongsongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep sesuai prosedur.
Dalam kasus ini, IH dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026.”Kami akan terus bersinergi dengan Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam penanganan perkara ini. Peran masyarakat juga sangat penting untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Ia berharap kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat di Kabupaten Sumenep.





















