Menu

Breaking News

Hukrim

Polsek Sapeken Sumenep Amankan 10 Botol Arak Bali dari Rumah Warga

badge-check

Polsek Sapeken Sumenep Amankan 10 Botol Arak Bali dari Rumah Warga Perbesar

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Polresta Sumenep, Jawa Timur, mengamankan 10 botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali Karangasem dalam operasi penertiban peredaran miras di wilayah Kecamatan Sapeken, Selasa (11/8/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sebuah rumah di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi minuman keras.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, S.H., mengatakan informasi masyarakat menjadi dasar bagi personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah menerima informasi, Unit Reskrim Polsek Sapeken melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras,” kata Wijono.

Setibanya di lokasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pemilik. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775.

Kardus tersebut ternyata berisi 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.

“Pemilik barang mengakui bahwa minuman keras yang ditemukan tersebut merupakan miliknya,” ujarnya.

Selanjutnya, pemilik bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kardus bekas tempat kipas angin merek SHISHU SH-775 dan 10 botol miras jenis Arak Bali Karangasem.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Sapeken berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 11 Agustus 2026.

Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Kapolsek Sapeken menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

Menurut dia, peredaran miras secara ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak ditangani secara serius.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya.

Ia berharap kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dapat terus ditingkatkan sehingga berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran miras ilegal, dapat dicegah sejak dini.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan dan penindakan secara cepat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tak Berkutik! Pelaku Curanmor di Lenteng Ditangkap di Rumahnya

21 Agu 2026 - 11:05 WIB

Tak Berkutik! Pelaku Curanmor di Lenteng Ditangkap di Rumahnya

Diduga Cemburu, Pria di Pamekasan Bacok Warga hingga Luka di Kepala

19 Agu 2026 - 05:58 WIB

Diduga Cemburu, Pria di Pamekasan Bacok Warga hingga Luka di Kepala

Tragis di Pamekasan, Ibu Diduga Tewaskan Anak Kandung 10 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

17 Agu 2026 - 16:20 WIB

Tragis di Pamekasan, Ibu Diduga Tewaskan Anak Kandung 10 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

Sebulan Sikat 8 Kasus, Polres Bangkalan Ringkus 10 Tersangka

16 Agu 2026 - 11:46 WIB

Sebulan Sikat 8 Kasus, Polres Bangkalan Ringkus 10 Tersangka

Operasi Tumpas Semeru 2026: Polsek Pasongsongan Gerebek Pengguna Sabu di Toko, Sita Bong hingga Paket Narkoba

16 Agu 2026 - 06:17 WIB

Operasi Tumpas Semeru 2026: Polsek Pasongsongan Gerebek Pengguna Sabu di Toko, Sita Bong hingga Paket Narkoba
Trending di Hukrim