KANALMADURA.COM, SUMENEP – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AHA (29). Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Lenteng Timur setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.

Kasus tersebut bermula dari hilangnya satu unit sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang digunakan dan dikuasakan kepada korban, Moh. Ilyas.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor milik korban.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lenteng langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus melacak keberadaannya,” ujar Iptu Widianto.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di rumahnya di wilayah Desa Lenteng Timur.
Tak ingin kehilangan kesempatan, tim Reskrim Polsek Lenteng kemudian bergerak menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan AHA tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebagaimana yang dilaporkan korban.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Lenteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AHA dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta kelengkapan administrasi penyidikan terus dilakukan.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum atau keterlibatan pihak lain.
Iptu Widianto menegaskan, jajaran Polresta Sumenep akan terus meningkatkan respons terhadap setiap laporan tindak pidana yang disampaikan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional, serta setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor miliknya, termasuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian.






















