KANALMADURA.COM, SUMENEP — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal berupa Pil “Y” di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep. Dalam operasi yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tersebut, seorang pria berinisial I (27) diamankan bersama ratusan butir pil yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko, S.H. di Sumenep, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga yang menyebut sebuah rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi Pil “Y”.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah dipastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian di rumah yang dimaksud,” katanya.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB itu, petugas menemukan sebuah botol kecil berisi 135 butir Pil “Y” yang berada dalam penguasaan terduga pelaku.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan kembali menemukan lima bungkus plastik yang masing-masing berisi 100 butir Pil “Y”. Seluruh barang tersebut disimpan di dalam tas berwarna hitam merek Vans.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 635 butir Pil ‘Y’. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut,” ujar Wijono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh Pil “Y” tersebut merupakan miliknya dan telah diedarkan kepada sejumlah pembeli di wilayah Desa Pagerungan Kecil.
“Terduga pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di wilayah Banyuwangi. Saat ini identitas pemasok masih terus kami dalami dan akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredarannya,” katanya.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan peredaran obat-obatan berbahaya dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana. Sinergi seperti ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polresta Sumenep,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken sebelum proses penanganan perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.
Penulis : Redaksi


