Menu

Breaking News

Hukrim

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

badge-check

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta Perbesar

kANALMADURA.COM, SUMENEP  – Kepolisian Sektor (Polsek) Ambunten, Polresta Sumenep, tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah milik warga di Dusun Jungtoro’ Dajah, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Ambunten AKP Agus Purnomo menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Ambunten pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VII/2026/SPKT/Polsek Ambunten/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Hj. Amina (65), seorang wiraswasta, warga Dusun Jungtoro’ Dajah, Desa Ambunten Timur. Sementara pelapor adalah Ahmad Suni, menantu korban.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian diketahui pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat pelapor bersama istrinya mendatangi rumah korban yang sedang ditinggal ke Kota Malang. Sesampainya di lokasi, mereka mendapati jendela kamar depan dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, diketahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya sekitar 12 lembar kain hambal, 12 lembar sarung sampir, 12 lusin piring besar, 12 lusin piring kecil, serta uang tunai sebesar Rp12.500.000 yang disimpan di dalam lipatan kain hambal.

Pelapor juga menemukan kondisi bagian belakang rumah dalam keadaan berantakan dan menduga pelaku masuk melalui jendela depan yang dirusak, kemudian keluar melalui pintu belakang sambil membawa barang-barang hasil curian.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp22.500.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ambunten telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa menerima laporan, membuat laporan polisi, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan pelapor, serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan identitas pelaku masih dalam tahap pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Ambunten.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Pria 55 Tahun Bawa 4,28 Gram Sabu

12 Agu 2026 - 19:03 WIB

Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Pria 55 Tahun Bawa 4,28 Gram Sabu

2 Toko di Sumenep Digerebek Polisi, Puluhan Botol Miras Diamankan

12 Agu 2026 - 05:24 WIB

2 Toko di Sumenep Digerebek Polisi, Puluhan Botol Miras Diamankan

Dugaan Gelap Rp7,8 Miliar Mantan Pegawai BRI,Korban Minta Uang Kembali, DPRD Pamekasan Turun Tangan

12 Agu 2026 - 04:49 WIB

Dugaan Gelap Rp7,8 Miliar Mantan Pegawai BRI,Korban Minta Uang Kembali, DPRD Pamekasan Turun Tangan

Polsek Sapeken Sumenep Amankan 10 Botol Arak Bali dari Rumah Warga

11 Agu 2026 - 15:33 WIB

Polsek Sapeken Sumenep Amankan 10 Botol Arak Bali dari Rumah Warga

Polisi Gerebek Penjual Miras di Sumenep, 17 Botol Arak Bali Disita

9 Agu 2026 - 13:20 WIB

Polisi Gerebek Penjual Miras di Sumenep, 17 Botol Arak Bali Disita
Trending di Hukrim