Breaking News

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Ganding berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait peredaran narkotika.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Achmad Supriyadi dalam keterangannya.

Baca Juga:  Polisi Dalami Rantai Penggelapan Motor, Kasus Resmi Disidik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian bergerak ke lokasi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah melakukan pengamatan selama beberapa waktu, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan desa tersebut.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria yang belakangan diketahui berinisial J itu.

“Hasil penggeledahan menemukan dua plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Achmad.

Baca Juga:  Babak Baru Gugatan Pensiunan PDAM Pamekasan: Ahli Waris Kini Turut Jadi Penggugat

Dari hasil penimbangan awal, dua paket sabu yang diamankan masing-masing memiliki berat kotor 0,37 gram dan 0,35 gram. Polisi juga menyita sebuah handphone Realme C53 warna hitam sebagai barang bukti pendukung.

Saat menjalani pemeriksaan awal, J mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

“Yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Ganding untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Pulang dari Rumah Besan, Warga Pegantenan Diduga Dikeroyok Sekelompok Orang

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ganding.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah dikoordinasikan dengan fungsi terkait dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong
Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap
Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi di Pamekasan, 44 Butir Pil Disita

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:42 WIB

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terbaru