CCTV Bantu Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Sumenep, Pria 33 Tahun Diamankan

IMG 20260917 WA0240

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep. Ia diamankan saat sedang bekerja dan kini menjalani proses hukum untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Sumenep melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 10 September 2026.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kost di wilayah Desa Gung-Gung.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika korban berada di halaman rumah kost. Tak lama kemudian, seorang laki-laki datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.

Polisi menduga laki-laki tersebut kemudian melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Peristiwa itu berlangsung dalam waktu singkat dan diketahui turut terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya petugas mengamankan BG.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Di antaranya satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih dengan nomor polisi M 2939 TD, yang diamankan dari rumah BG. Polisi juga mengamankan sebuah masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, serta celana warna hitam.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 414 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *