Menu

Breaking News

Hukrim

Polres Bangkalan Grebek Pengguna Sabu di Tanjung Bumi, Dua Pria Dibekuk

badge-check

Polres Bangkalan Grebek Pengguna Sabu di Tanjung Bumi, Dua Pria Dibekuk Perbesar

KANALMADURA.COM, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. 

Dua pria asal Kecamatan Tanjung Bumi berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan sabu setelah melalui proses penyelidikan dan penindakan yang berlangsung cukup menegangkan.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menyampaikan secara resmi perkembangan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (14/11/2025).

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah salah satu tersangka. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan lapangan,” ujar Iptu Kiswoyo.

Laporan warga mengarah pada rumah R (41) di Desa Banyu Sangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Selasa malam (4/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut penjelasan Kasat Narkoba, proses penangkapan tidak berjalan mudah. Petugas sempat beberapa kali memberi peringatan agar R membuka pintu, namun tidak diindahkan.

“Anggota sudah berulang kali berteriak meminta pintu dibuka. Karena tidak ada respons, kami terpaksa mendobrak untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Saat pintu akhirnya terbuka paksa, petugas mendapati R sedang mengonsumsi sabu di dalam rumah. Tersangka sempat membuang barang bukti ke arah jendela, namun petugas sigap mengamankan seluruh perlengkapan yang digunakan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 8 klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor 2,49 gram, 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip kosong, 1 kotak plastik, dan 1 unit handphone.

 

Pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan R. Dengan melakukan pendalaman, polisi berhasil mengarah pada tersangka kedua yakni MR (36) yang tinggal di Desa Tagungguh.

“MR kami amankan di dalam rumah saat ia tengah tidur bersama istrinya. Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan,” jelas Iptu Kiswoyo.

Dari tangan MR, petugas menyita Sepeda motor Yamaha Mio J nopol M 4578 GU, 1 unit handphone, dan Uang tunai Rp1.300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

 

Atas perbuatannya, R dan MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Kiswoyo menutup keterangannya dengan mengajak masyarakat untuk aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat Bangkalan untuk menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak. Mari bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi melindungi generasi kita,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tragis di Pamekasan, Ibu Diduga Tewaskan Anak Kandung 10 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

17 Agu 2026 - 16:20 WIB

Tragis di Pamekasan, Ibu Diduga Tewaskan Anak Kandung 10 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

Sebulan Sikat 8 Kasus, Polres Bangkalan Ringkus 10 Tersangka

16 Agu 2026 - 11:46 WIB

Sebulan Sikat 8 Kasus, Polres Bangkalan Ringkus 10 Tersangka

Operasi Tumpas Semeru 2026: Polsek Pasongsongan Gerebek Pengguna Sabu di Toko, Sita Bong hingga Paket Narkoba

16 Agu 2026 - 06:17 WIB

Operasi Tumpas Semeru 2026: Polsek Pasongsongan Gerebek Pengguna Sabu di Toko, Sita Bong hingga Paket Narkoba

Polisi Sikat Penyalahguna Sabu di Palengaan, Pelaku Diciduk di Rumah Kosong

15 Agu 2026 - 05:54 WIB

Polisi Sikat Penyalahguna Sabu di Palengaan, Pelaku Diciduk di Rumah Kosong

Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Patungan Beli Sabu

13 Agu 2026 - 11:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Patungan Beli Sabu
Trending di Hukrim