KANALMADURA.COM, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika.
Dua pria asal Kecamatan Tanjung Bumi berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan sabu setelah melalui proses penyelidikan dan penindakan yang berlangsung cukup menegangkan.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menyampaikan secara resmi perkembangan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (14/11/2025).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah salah satu tersangka. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan lapangan,” ujar Iptu Kiswoyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan warga mengarah pada rumah R (41) di Desa Banyu Sangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Selasa malam (4/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut penjelasan Kasat Narkoba, proses penangkapan tidak berjalan mudah. Petugas sempat beberapa kali memberi peringatan agar R membuka pintu, namun tidak diindahkan.
“Anggota sudah berulang kali berteriak meminta pintu dibuka. Karena tidak ada respons, kami terpaksa mendobrak untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Saat pintu akhirnya terbuka paksa, petugas mendapati R sedang mengonsumsi sabu di dalam rumah. Tersangka sempat membuang barang bukti ke arah jendela, namun petugas sigap mengamankan seluruh perlengkapan yang digunakan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 8 klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor 2,49 gram, 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip kosong, 1 kotak plastik, dan 1 unit handphone.
Pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan R. Dengan melakukan pendalaman, polisi berhasil mengarah pada tersangka kedua yakni MR (36) yang tinggal di Desa Tagungguh.
“MR kami amankan di dalam rumah saat ia tengah tidur bersama istrinya. Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan,” jelas Iptu Kiswoyo.
Dari tangan MR, petugas menyita Sepeda motor Yamaha Mio J nopol M 4578 GU, 1 unit handphone, dan Uang tunai Rp1.300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, R dan MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Kiswoyo menutup keterangannya dengan mengajak masyarakat untuk aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat Bangkalan untuk menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak. Mari bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi melindungi generasi kita,” tegasnya.


