Breaking News

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial DRK (27) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

DRK diamankan di sebuah rumah di Desa Pakong pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyebut terduga pelaku merupakan warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, dan berstatus residivis kasus narkotika.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Buronan Pembunuhan Asal Sokobanah Ditangkap Saat Bersembunyi di Sumenep 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota Satresnarkoba menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Yoni dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,59 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo warna hitam dan satu lembar plastik klip kosong.

Baca Juga:  Polsek Ganding Berhasil Ringkus Pencuri Uang Puluhan Juta, Pelaku Akui Sudah Tiga Kali Beraksi

Menurut Yoni, sabu tersebut diduga disimpan untuk diedarkan kembali kepada pemesan.

“Modusnya, barang disimpan lalu diserahkan kepada pembeli saat ada pesanan. Saat ini penyidik masih mendalami asal barang tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Video Asusila Libatkan Pelajar di Pamekasan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kini DRK ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap
Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi di Pamekasan, 44 Butir Pil Disita
Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Pamekasan, Terlapor Mangkir dari Panggilan
Tak Sampai Satu Jam, Dua Terduga Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk
Hancurkan Masa Depan Cucu Saat Orang Tua Merantau, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi
Berawal dari Mobil Mencurigakan di Pinggir Jalan, Polisi Temukan Ratusan Liter Solar Subsidi
Dipinjam “Sebentar”, Raib Selamanya: Motor Mahasiswa Sampang Dibawa Kabur Teman Sendiri

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:42 WIB

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:25 WIB

Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi di Pamekasan, 44 Butir Pil Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 20:39 WIB

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Pamekasan, Terlapor Mangkir dari Panggilan

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:51 WIB

Tak Sampai Satu Jam, Dua Terduga Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:49 WIB

Hancurkan Masa Depan Cucu Saat Orang Tua Merantau, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:33 WIB

Berawal dari Mobil Mencurigakan di Pinggir Jalan, Polisi Temukan Ratusan Liter Solar Subsidi

Berita Terbaru

oplus_0

Pendidikan

Puluhan Ribu Anak di Pamekasan Ikuti Senam Massal, Raih Rekor MURI

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:46 WIB