KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial DRK (27) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
DRK diamankan di sebuah rumah di Desa Pakong pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyebut terduga pelaku merupakan warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, dan berstatus residivis kasus narkotika.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Anggota Satresnarkoba menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Yoni dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,59 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo warna hitam dan satu lembar plastik klip kosong.
Menurut Yoni, sabu tersebut diduga disimpan untuk diedarkan kembali kepada pemesan.
“Modusnya, barang disimpan lalu diserahkan kepada pembeli saat ada pesanan. Saat ini penyidik masih mendalami asal barang tersebut,” ujarnya.
Kini DRK ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.
Penulis : Redaksi


