KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan. Dalam operasi yang berlangsung hanya dalam hitungan jam, dua terduga pengedar narkoba berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Proppo, Rabu malam (6/5/2026).
Operasi tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Pamekasan, khususnya di kawasan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba di lapangan.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan pemantauan anggota di lapangan. Kami terus bergerak melakukan pemetaan terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pamekasan,” ujar AKP Agus Sugianto.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB terhadap seorang pria berinisial MH (46), warga asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diketahui berdomisili di Desa Samiran, Kecamatan Proppo.
MH diamankan di halaman sebuah rumah di Desa Samiran. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat kurang lebih 0,97 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
“MH ini merupakan residivis kasus narkoba. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu poket sabu, plastik klip, dan tisu yang diduga digunakan dalam transaksi,” terang AKP Agus.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga berkaitan dengan pelaku pertama. Hanya berselang sekitar 30 menit, tepatnya pukul 20.30 WIB, tim Opsnal kembali bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang masih berada di wilayah Desa Samiran.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial MAM (29), warga setempat.
Dari tangan MAM, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar dan diduga siap edar, yakni enam poket sabu dengan total berat sekitar 1,65 gram serta 18 butir pil ekstasi warna hijau berlogo “WA” dengan berat total sekitar 6,28 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti sedotan dan plastik klip kosong.
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku kedua cukup signifikan. Ini mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika yang sedang berjalan,” ungkap AKP Agus.
Kini kedua terduga pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
AKP Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Pamekasan.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Penulis : Redaksi


