Breaking News

Tak Sampai Satu Jam, Dua Terduga Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan. Dalam operasi yang berlangsung hanya dalam hitungan jam, dua terduga pengedar narkoba berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Proppo, Rabu malam (6/5/2026).

Operasi tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Pamekasan, khususnya di kawasan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba di lapangan.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan pemantauan anggota di lapangan. Kami terus bergerak melakukan pemetaan terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pamekasan,” ujar AKP Agus Sugianto.

Baca Juga:  Peredaran Sabu di Pademawu Terbongkar, Dua Orang Ditangkap

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB terhadap seorang pria berinisial MH (46), warga asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diketahui berdomisili di Desa Samiran, Kecamatan Proppo.

MH diamankan di halaman sebuah rumah di Desa Samiran. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat kurang lebih 0,97 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

“MH ini merupakan residivis kasus narkoba. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu poket sabu, plastik klip, dan tisu yang diduga digunakan dalam transaksi,” terang AKP Agus.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga berkaitan dengan pelaku pertama. Hanya berselang sekitar 30 menit, tepatnya pukul 20.30 WIB, tim Opsnal kembali bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang masih berada di wilayah Desa Samiran.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial MAM (29), warga setempat.

Dari tangan MAM, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar dan diduga siap edar, yakni enam poket sabu dengan total berat sekitar 1,65 gram serta 18 butir pil ekstasi warna hijau berlogo “WA” dengan berat total sekitar 6,28 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti sedotan dan plastik klip kosong.

“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku kedua cukup signifikan. Ini mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika yang sedang berjalan,” ungkap AKP Agus.

Baca Juga:  Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Kini kedua terduga pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

AKP Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Pamekasan.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO
Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell
Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:51 WIB

Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Berita Terbaru