Breaking News

Tiga Pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu di Rumah Kosong

Jumat, 7 November 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu Bangkalan, terdiri dari dua sopir ambulans dan satu petugas keamanan, diamankan polisi setelah kedapatan menggunakan sabu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MZ (33), YN (25), dan NRG (24). Mereka ditangkap dalam kondisi tengah asyik mengonsumsi sabu ketika petugas melakukan penggerebekan berdasarkan laporan warga.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto, S.H., didampingi Kasi Humas IPDA Agung Intama, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut.

Baca Juga:  Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 8.926 Pil “Y”, Pengedar Muda Diringkus di Pajagalan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada rumah kosong di wilayah Pejagan yang sering digunakan untuk pesta sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang sedang menggunakan narkoba,” ujar Iptu Kiswoyo di hadapan awak media, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah patungan sebesar Rp50.000 per orang untuk membeli sabu yang kemudian dikonsumsi bersama di lokasi kejadian.

“Sebelum menggunakan, mereka sepakat iuran masing-masing Rp50.000. Jadi total Rp150.000 digunakan untuk membeli sabu yang mereka pakai bersama,” lanjutnya.

Baca Juga:  Polres Sumenep Amankan 27,83 Kg Kokain Diduga Terbawa Arus di Pesisir Giligenting

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,98 gram, satu plastik klip kosong, serta satu korek api gas.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iptu Kiswoyo menegaskan, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pemasok sabu tersebut. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya guna pemeriksaan lanjutan.

Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., Iptu Kiswoyo menegaskan bahwa jajaran Polres Bangkalan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk dari kalangan tenaga kesehatan atau instansi publik.

Baca Juga:  Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar menjauhi narkoba. Kami tidak pandang bulu, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bangkalan dalam menjaga masyarakat dari bahaya laten narkotika yang dapat merusak generasi bangsa, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik.

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep
Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:12 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:51 WIB

Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Berita Terbaru