Menu

Breaking News

Hukrim

Tiga Pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu di Rumah Kosong

badge-check

Tiga Pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu di Rumah Kosong Perbesar

KANALMADURA.COM, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu Bangkalan, terdiri dari dua sopir ambulans dan satu petugas keamanan, diamankan polisi setelah kedapatan menggunakan sabu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MZ (33), YN (25), dan NRG (24). Mereka ditangkap dalam kondisi tengah asyik mengonsumsi sabu ketika petugas melakukan penggerebekan berdasarkan laporan warga.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto, S.H., didampingi Kasi Humas IPDA Agung Intama, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada rumah kosong di wilayah Pejagan yang sering digunakan untuk pesta sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang sedang menggunakan narkoba,” ujar Iptu Kiswoyo di hadapan awak media, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah patungan sebesar Rp50.000 per orang untuk membeli sabu yang kemudian dikonsumsi bersama di lokasi kejadian.

“Sebelum menggunakan, mereka sepakat iuran masing-masing Rp50.000. Jadi total Rp150.000 digunakan untuk membeli sabu yang mereka pakai bersama,” lanjutnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,98 gram, satu plastik klip kosong, serta satu korek api gas.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iptu Kiswoyo menegaskan, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pemasok sabu tersebut. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya guna pemeriksaan lanjutan.

Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., Iptu Kiswoyo menegaskan bahwa jajaran Polres Bangkalan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk dari kalangan tenaga kesehatan atau instansi publik.

“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar menjauhi narkoba. Kami tidak pandang bulu, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bangkalan dalam menjaga masyarakat dari bahaya laten narkotika yang dapat merusak generasi bangsa, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Pria 55 Tahun Bawa 4,28 Gram Sabu

12 Agu 2026 - 19:03 WIB

Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Pria 55 Tahun Bawa 4,28 Gram Sabu

2 Toko di Sumenep Digerebek Polisi, Puluhan Botol Miras Diamankan

12 Agu 2026 - 05:24 WIB

2 Toko di Sumenep Digerebek Polisi, Puluhan Botol Miras Diamankan

Dugaan Gelap Rp7,8 Miliar Mantan Pegawai BRI,Korban Minta Uang Kembali, DPRD Pamekasan Turun Tangan

12 Agu 2026 - 04:49 WIB

Dugaan Gelap Rp7,8 Miliar Mantan Pegawai BRI,Korban Minta Uang Kembali, DPRD Pamekasan Turun Tangan

Polsek Sapeken Sumenep Amankan 10 Botol Arak Bali dari Rumah Warga

11 Agu 2026 - 15:33 WIB

Polsek Sapeken Sumenep Amankan 10 Botol Arak Bali dari Rumah Warga

Polisi Gerebek Penjual Miras di Sumenep, 17 Botol Arak Bali Disita

9 Agu 2026 - 13:20 WIB

Polisi Gerebek Penjual Miras di Sumenep, 17 Botol Arak Bali Disita
Trending di Hukrim