Breaking News

Tiga Pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu di Rumah Kosong

Jumat, 7 November 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu Bangkalan, terdiri dari dua sopir ambulans dan satu petugas keamanan, diamankan polisi setelah kedapatan menggunakan sabu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MZ (33), YN (25), dan NRG (24). Mereka ditangkap dalam kondisi tengah asyik mengonsumsi sabu ketika petugas melakukan penggerebekan berdasarkan laporan warga.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto, S.H., didampingi Kasi Humas IPDA Agung Intama, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut.

Baca Juga:  Rekam CCTV Bongkar Kasus Asusila, Perawat PPPK RSD Mohammad Noer Dipenjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada rumah kosong di wilayah Pejagan yang sering digunakan untuk pesta sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang sedang menggunakan narkoba,” ujar Iptu Kiswoyo di hadapan awak media, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah patungan sebesar Rp50.000 per orang untuk membeli sabu yang kemudian dikonsumsi bersama di lokasi kejadian.

“Sebelum menggunakan, mereka sepakat iuran masing-masing Rp50.000. Jadi total Rp150.000 digunakan untuk membeli sabu yang mereka pakai bersama,” lanjutnya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan di Kamar Kost

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,98 gram, satu plastik klip kosong, serta satu korek api gas.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iptu Kiswoyo menegaskan, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pemasok sabu tersebut. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya guna pemeriksaan lanjutan.

Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., Iptu Kiswoyo menegaskan bahwa jajaran Polres Bangkalan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk dari kalangan tenaga kesehatan atau instansi publik.

Baca Juga:  Kejari Pamekasan Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI 2025

“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar menjauhi narkoba. Kami tidak pandang bulu, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bangkalan dalam menjaga masyarakat dari bahaya laten narkotika yang dapat merusak generasi bangsa, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik.

Berita Terkait

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong
Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:42 WIB

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terbaru