Menu

Breaking News

Hukrim

Dipinjam “Sebentar”, Raib Selamanya: Motor Mahasiswa Sampang Dibawa Kabur Teman Sendiri

badge-check

Dipinjam “Sebentar”, Raib Selamanya: Motor Mahasiswa Sampang Dibawa Kabur Teman Sendiri Perbesar

KANALMADURA.COM, SAMPANG – Niat baik berujung petaka. Seorang mahasiswa di Kabupaten Sampang harus merelakan sepeda motornya raib setelah dipinjam oleh seseorang yang dikenalnya dengan alasan hanya “sebentar”.

Kasus ini terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah. Korban, Maulid Andrianto (33), saat itu tengah bekerja di dapur SPPG ketika didatangi pelaku berinisial FS.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya menghubungi korban sebelum akhirnya datang langsung ke lokasi.

“Pelaku meminjam sepeda motor dengan dalih hendak ke rumah mertuanya di Kecamatan Camplong dan berjanji hanya sebentar,” ungkap AKP Eko.

Tanpa curiga, korban pun menyerahkan kunci motor Honda Beat miliknya. Namun, waktu terus berjalan hingga malam hari, pelaku tak kunjung kembali. Saat dihubungi, pelaku hanya meminta korban untuk menunggu, hingga akhirnya nomor ponselnya tidak lagi aktif.

Merasa ada yang tidak beres, korban mendatangi rumah pelaku di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun. Sayangnya, pelaku tidak berada di tempat dan hanya ditemui keluarganya. Hingga kini, sepeda motor tersebut tak pernah kembali.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB kendaraan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Setelah hampir tiga bulan buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin malam, 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun.

“Pelaku kami amankan saat sedang duduk santai bermain handphone di samping rumah temannya. Tidak ada perlawanan saat penangkapan,” jelas AKP Eko.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan barang berharga tanpa jaminan yang jelas.

“Modus seperti ini sering terjadi karena memanfaatkan kepercayaan. Masyarakat harus lebih hati-hati,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tak Berkutik! Pelaku Curanmor di Lenteng Ditangkap di Rumahnya

21 Agu 2026 - 11:05 WIB

Tak Berkutik! Pelaku Curanmor di Lenteng Ditangkap di Rumahnya

Diduga Cemburu, Pria di Pamekasan Bacok Warga hingga Luka di Kepala

19 Agu 2026 - 05:58 WIB

Diduga Cemburu, Pria di Pamekasan Bacok Warga hingga Luka di Kepala

Tragis di Pamekasan, Ibu Diduga Tewaskan Anak Kandung 10 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

17 Agu 2026 - 16:20 WIB

Tragis di Pamekasan, Ibu Diduga Tewaskan Anak Kandung 10 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

Sebulan Sikat 8 Kasus, Polres Bangkalan Ringkus 10 Tersangka

16 Agu 2026 - 11:46 WIB

Sebulan Sikat 8 Kasus, Polres Bangkalan Ringkus 10 Tersangka

Operasi Tumpas Semeru 2026: Polsek Pasongsongan Gerebek Pengguna Sabu di Toko, Sita Bong hingga Paket Narkoba

16 Agu 2026 - 06:17 WIB

Operasi Tumpas Semeru 2026: Polsek Pasongsongan Gerebek Pengguna Sabu di Toko, Sita Bong hingga Paket Narkoba
Trending di Hukrim