Breaking News

Babak Baru Gugatan Pensiunan PDAM Pamekasan: Ahli Waris Kini Turut Jadi Penggugat

Senin, 12 Januari 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Perjuangan para pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam menuntut hak selisih uang pensiun memasuki babak baru. Setelah sempat mencabut perkara sebelumnya, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Fathor Rosi, S.H., resmi mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri setempat pada Senin (12/1/2026).

Fathor Rosi mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan terdahulu merupakan langkah prosedural yang harus diambil karena adanya perubahan status hukum para penggugat.

Baca Juga:  12 Adegan Kunci Direkonstruksi, Polisi Perjelas Peran Pelaku Tawuran Maut di Pamekasan

Ia menyebutkan, dinamika di lapangan mengharuskan tim hukum melakukan penyesuaian data pemohon.

“Gugatan awal kami cabut karena ada tiga klien kami yang meninggal dunia. Secara hukum, kami wajib memperbaiki legal standing dengan melibatkan ahli waris sebagai pengganti sah di hadapan pengadilan,” ujar Rosi saat memberikan keterangan usai pendaftaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 8.926 Pil “Y”, Pengedar Muda Diringkus di Pajagalan

Selain penyesuaian data ahli waris, Rosi mengakui adanya penguatan strategi hukum dalam draf gugatan terbaru ini. Gugatan kali ini diajukan oleh 17 orang prinsipil dengan komposisi tergugat yang tetap sama.

Proses hukum selanjutnya akan diawali dengan sidang perdana yang berfokus pada pemeriksaan legal standing (kedudukan hukum) masing-masing pihak serta validasi surat kuasa. Jika majelis hakim menyatakan seluruh berkas lengkap dan sah, maka perkara akan berlanjut ke tahap mediasi wajib.

Baca Juga:  Buronan Pembunuhan Asal Sokobanah Ditangkap Saat Bersembunyi di Sumenep 

“Jika ada pihak yang tidak hadir atau berkas belum lengkap, sidang kemungkinan akan ditunda satu pekan. Namun, jika semua dinyatakan valid, maka tahap berikutnya adalah mediasi untuk mencari titik temu,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Ratu

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep
Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:12 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:51 WIB

Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Berita Terbaru