KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan sejumlah pihak.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan pada 5 Juni 2026. Laporan itu dibuat oleh seorang warga berinisial HAA.
“Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian proses penyidikan untuk mengungkap perkara ini. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk pihak dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo dan Sumenep,” kata IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya.
Hasil penyidikan dan gelar perkara khusus kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial EM, AH, dan AEF yang diketahui berprofesi sebagai pengacara.
Dari ketiga tersangka tersebut, satu orang telah dilakukan penahanan. Tersangka AH sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada 6 Juli 2026 dengan alasan keluarga. Namun, pada Kamis (9/7/2026), AH datang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tersangka AH kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan,” terang Yoni.
Sementara itu, tersangka EM masih menjalani proses pemeriksaan. Yang bersangkutan sebelumnya tidak hadir dalam dua kali pemanggilan penyidik pada 6 Juli dan 9 Juli 2026 karena alasan kesehatan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
“Untuk tersangka EM, yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif dan dijadwalkan menghadap penyidik,” ujarnya.
Berbeda dengan dua tersangka lainnya, AEF yang berstatus sebagai oknum pengacara justru tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada pemanggilan pertama tanggal 10 Juli 2026, AEF tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian pada panggilan kedua tanggal 13 Juli 2026, yang bersangkutan kembali tidak datang tanpa alasan yang dinilai patut.
Polisi kemudian melakukan upaya penjemputan paksa ke kediaman AEF. Namun, petugas tidak menemukan keberadaan tersangka di lokasi. Atas kondisi tersebut, Polres Pamekasan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AEF.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu lembar Surat Tanda Terima KTP tahun 2026, satu unit KTP asli tahun 2023, foto KTP tahun 2026, dua rekaman CCTV, rekaman video KTP tahun 2026, bukti percakapan, serta tiga unit telepon genggam.
Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal terkait administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Ancaman hukuman dalam perkara ini cukup berat. Para tersangka dapat dikenakan pidana dengan ancaman mulai dari dua tahun, empat tahun, lima tahun, hingga maksimal sepuluh tahun penjara,” jelas IPDA Yoni.
Polres Pamekasan menegaskan akan terus melakukan proses hukum secara profesional dan transparan. Polisi juga mengimbau kepada tersangka AEF yang kini masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidik tetap membuka ruang bagi tersangka AEF untuk kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik,” pungkasnya.
Saya buatkan dengan gaya detik.com: lead singkat, alur kronologis, kutipan aparat, serta penekanan pada perkembangan penyidikan agar lebih enak dibaca sebagai berita online.
Penulis : Redaksi


