Menu

Breaking News

Hukrim

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

badge-check

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan Perbesar

KANALMADURA.COM, SUMENEP — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Masalembu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Masalembu IPDA Asnan mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (15/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dari laporan yang kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai petunjuk di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada identitas para terduga pelaku,” kata IPDA Asnan di Sumenep, Sabtu.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S (36) dan M (34), keduanya merupakan warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

Kapolsek menjelaskan, setelah identitas kedua pelaku diketahui, petugas bergerak melakukan penangkapan di rumah masing-masing pada Sabtu (25/7). Tanpa perlawanan, keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Masalembu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor sebagaimana yang dilaporkan oleh korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai percobaan tindak pidana pencurian.

IPDA Asnan menambahkan, penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk.

“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan dan merespons setiap laporan maupun keluhan masyarakat secara cepat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan pada malam hari, dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna meminimalkan potensi terjadinya tindak kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Pria 55 Tahun Bawa 4,28 Gram Sabu

12 Agu 2026 - 19:03 WIB

Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Pria 55 Tahun Bawa 4,28 Gram Sabu

2 Toko di Sumenep Digerebek Polisi, Puluhan Botol Miras Diamankan

12 Agu 2026 - 05:24 WIB

2 Toko di Sumenep Digerebek Polisi, Puluhan Botol Miras Diamankan

Dugaan Gelap Rp7,8 Miliar Mantan Pegawai BRI,Korban Minta Uang Kembali, DPRD Pamekasan Turun Tangan

12 Agu 2026 - 04:49 WIB

Dugaan Gelap Rp7,8 Miliar Mantan Pegawai BRI,Korban Minta Uang Kembali, DPRD Pamekasan Turun Tangan

Polsek Sapeken Sumenep Amankan 10 Botol Arak Bali dari Rumah Warga

11 Agu 2026 - 15:33 WIB

Polsek Sapeken Sumenep Amankan 10 Botol Arak Bali dari Rumah Warga

Polisi Gerebek Penjual Miras di Sumenep, 17 Botol Arak Bali Disita

9 Agu 2026 - 13:20 WIB

Polisi Gerebek Penjual Miras di Sumenep, 17 Botol Arak Bali Disita
Trending di Hukrim