Breaking News

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 8.926 Pil “Y”, Pengedar Muda Diringkus di Pajagalan

Sabtu, 15 November 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Upaya pemberantasan obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan hasil signifikan.

Pada Jumat malam, 14 November 2025, Satuan Samapta Polres Sumenep berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran Pil “Y” dan mengamankan MAI (21) di rumah kontrakannya di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan.

Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam dua bulan terakhir, mengingat jumlah barang bukti yang mencapai 8.926 butir.

Informasi berawal dari kegiatan patroli rutin Samapta Polres Sumenep. Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda yang kemudian diketahui sebagai MSR (23). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga butir Pil “Y” yang diakui baru dibeli dari MAI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Lima Terdakwa Pengeroyokan di Depan Masjid Agung Pamekasan Divonis 5 hingga 8 Bulan Penjara

Temuan itu mengarahkan tim ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan stok pil. Setibanya di rumah MAI, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan. Di dalam kamar tersangka, ribuan Pil “Y” ditemukan telah tersusun dalam botol, plastik klip kecil, dan dua pack plastik klip kosong yang diduga untuk keperluan pengemasan ulang.

Selain itu, petugas menemukan uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diyakini menjadi alat komunikasi antara tersangka dan para pembeli.

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H. mengatakan bahwa penyidik kini tidak hanya memfokuskan kasus pada MAI, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pemasok di atasnya.

Baca Juga:  Polsek Camplong Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan Kurang 24 Jam

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan Pil ‘Y’ dari seseorang yang saat ini sedang kami telusuri identitasnya. Kami tidak berhenti pada pengedar tingkat bawah, tetapi juga terus bergerak untuk menembus sumber pasokan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut akan diperdalam Satresnarkoba melalui serangkaian penyidikan lanjutan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui AKP Widiarti , Kasi Humas Polres Sumenep menyampaikan bahwa peredaran Okerbaya merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kecepatan anggota dalam mengamankan tersangka dan mengamankan ribuan Pil ‘Y’ patut diapresiasi. Ini membuktikan kesigapan kami dalam mencegah peredaran obat yang merusak masa depan anak muda,” lanjutnya.

Kasus MAI kini ditangani Satresnarkoba Polres Sumenep. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Curas yang Viral Usai Buang Istri Siri ke Jurang

AKP Widiarti menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara cermat.

“Kami ingin memastikan tidak hanya pelaku di lapangan yang terkena jerat hukum. Jika ada jaringan di belakangnya, maka kami akan kejar. Ini komitmen kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan. Banyak kasus berhasil diungkap karena adanya laporan atau informasi awal dari warga,” tutupnya.

Berita Terkait

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong
Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:42 WIB

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terbaru