Breaking News

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 8.926 Pil “Y”, Pengedar Muda Diringkus di Pajagalan

Sabtu, 15 November 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Upaya pemberantasan obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan hasil signifikan.

Pada Jumat malam, 14 November 2025, Satuan Samapta Polres Sumenep berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran Pil “Y” dan mengamankan MAI (21) di rumah kontrakannya di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan.

Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam dua bulan terakhir, mengingat jumlah barang bukti yang mencapai 8.926 butir.

Informasi berawal dari kegiatan patroli rutin Samapta Polres Sumenep. Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda yang kemudian diketahui sebagai MSR (23). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga butir Pil “Y” yang diakui baru dibeli dari MAI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  12 Adegan Kunci Direkonstruksi, Polisi Perjelas Peran Pelaku Tawuran Maut di Pamekasan

Temuan itu mengarahkan tim ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan stok pil. Setibanya di rumah MAI, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan. Di dalam kamar tersangka, ribuan Pil “Y” ditemukan telah tersusun dalam botol, plastik klip kecil, dan dua pack plastik klip kosong yang diduga untuk keperluan pengemasan ulang.

Selain itu, petugas menemukan uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diyakini menjadi alat komunikasi antara tersangka dan para pembeli.

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H. mengatakan bahwa penyidik kini tidak hanya memfokuskan kasus pada MAI, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pemasok di atasnya.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pemuda Tanjung Bumi, Amankan 27 Klip Sabu Siap Edar

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan Pil ‘Y’ dari seseorang yang saat ini sedang kami telusuri identitasnya. Kami tidak berhenti pada pengedar tingkat bawah, tetapi juga terus bergerak untuk menembus sumber pasokan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut akan diperdalam Satresnarkoba melalui serangkaian penyidikan lanjutan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui AKP Widiarti , Kasi Humas Polres Sumenep menyampaikan bahwa peredaran Okerbaya merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kecepatan anggota dalam mengamankan tersangka dan mengamankan ribuan Pil ‘Y’ patut diapresiasi. Ini membuktikan kesigapan kami dalam mencegah peredaran obat yang merusak masa depan anak muda,” lanjutnya.

Kasus MAI kini ditangani Satresnarkoba Polres Sumenep. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar.

Baca Juga:  Dugaan Video Asusila Libatkan Pelajar di Pamekasan, Polisi Lakukan Penyelidikan

AKP Widiarti menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara cermat.

“Kami ingin memastikan tidak hanya pelaku di lapangan yang terkena jerat hukum. Jika ada jaringan di belakangnya, maka kami akan kejar. Ini komitmen kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan. Banyak kasus berhasil diungkap karena adanya laporan atau informasi awal dari warga,” tutupnya.

Berita Terkait

Polisi Jemput Paksa Terduga Penipuan Rp1 Miliar di Pamekasan
Polres Sampang Ungkap Pencurian Meteran Listrik, Dua Pelaku Ditangkap
Penanganan Cepat Kasus Video Viral di Pamekasan, Polisi Amankan Satu Remaja dan Telusuri Penyebar
Dugaan Video Asusila Libatkan Pelajar di Pamekasan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Temuan 27,83 Kg Diduga Narkotika di Pesisir Sumenep, Polda Jatim Dalami Asal-Usul Barang
Polres Pamekasan Ringkus Terduga Pelaku Gendam Lansia di Sampang
Polres Sumenep Amankan 27,83 Kg Kokain Diduga Terbawa Arus di Pesisir Giligenting
Peredaran Sabu di Pademawu Terbongkar, Dua Orang Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:23 WIB

Polisi Jemput Paksa Terduga Penipuan Rp1 Miliar di Pamekasan

Jumat, 17 April 2026 - 19:13 WIB

Polres Sampang Ungkap Pencurian Meteran Listrik, Dua Pelaku Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 13:08 WIB

Penanganan Cepat Kasus Video Viral di Pamekasan, Polisi Amankan Satu Remaja dan Telusuri Penyebar

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Video Asusila Libatkan Pelajar di Pamekasan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 16 April 2026 - 15:41 WIB

Temuan 27,83 Kg Diduga Narkotika di Pesisir Sumenep, Polda Jatim Dalami Asal-Usul Barang

Rabu, 15 April 2026 - 20:40 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Terduga Pelaku Gendam Lansia di Sampang

Selasa, 14 April 2026 - 19:15 WIB

Polres Sumenep Amankan 27,83 Kg Kokain Diduga Terbawa Arus di Pesisir Giligenting

Minggu, 12 April 2026 - 08:44 WIB

Peredaran Sabu di Pademawu Terbongkar, Dua Orang Ditangkap

Berita Terbaru

Hukrim

Polisi Jemput Paksa Terduga Penipuan Rp1 Miliar di Pamekasan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:23 WIB