KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan memfokuskan rekonstruksi kasus tawuran berdarah di depan Masjid Agung Asy-Syuhada pada 12 adegan kunci yang dinilai menentukan alur peristiwa dan peran para pelaku.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk memastikan kronologi kejadian yang menewaskan dua orang pada Minggu (9/11/2025) lalu.
Rekonstruksi digelar di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Kamis (18/12/2025).
Seluruh tersangka dihadirkan dan diminta memperagakan secara langsung setiap adegan sesuai dengan peran masing-masing saat peristiwa berlangsung, disaksikan penyidik dan pihak terkait.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka yang dijerat Pasal 170 KUHP menggambarkan rangkaian inti kejadian, mulai dari awal pertemuan antar kelompok hingga terjadinya aksi kekerasan secara bersama-sama.
“Dua belas adegan ini merupakan gambaran pokok terjadinya tindak pidana kekerasan. Dari sini terlihat jelas bagaimana peran masing-masing tersangka dan bagaimana peristiwa berkembang hingga menimbulkan korban,” ujar AKP Doni kepada wartawan.
Selain 12 adegan tersebut, penyidik juga merekonstruksikan adegan tambahan yang diperagakan oleh tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adegan ini menggambarkan secara rinci tindakan individual yang berujung pada meninggalnya korban, termasuk penggunaan senjata tajam.
Menurut AKP Doni, rekonstruksi tidak hanya bertujuan mengulang kejadian, tetapi untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Dengan demikian, penyidik dapat memastikan tidak ada peran pelaku yang terlewat dalam proses hukum.
“Hasil rekonstruksi ini akan kami jadikan bagian penting dalam berkas perkara. Tujuannya agar pembuktian di persidangan nanti benar-benar kuat dan berbasis fakta,” tegasnya.
Polres Pamekasan memastikan penanganan kasus tawuran maut ini dilakukan secara profesional dan objektif. Penyidik juga menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
Penulis : Daus


