Breaking News

Polres Pamekasan Limpahkan Berkas Kasus TPKS ke Kejaksaan; Proses Hukum Tegak Lurus Meski Ada Upaya Damai

Sabtu, 4 April 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, ​PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara profesional dan transparan. Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengonfirmasi dengan melaksanakan doorstop bahwa berkas perkara dengan tersangka berinisial MS telah memasuki tahap krusial.

​AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/70/11/2026 tertanggal 23 Februari 2026 dengan korban saudari SU.

​”Per tanggal 1 April 2026, berkas perkara TPKS atas nama tersangka MS telah resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk penelitian lebih lanjut atau masuk Tahap 1,” ujar AKP Yoyok.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Penipuan Motor di Pamekasan

​Mengenai isu adanya pencabutan laporan, AKP Yoyok membenarkan bahwa pada 11 Maret 2026, korban SU sempat memberitahukan penyidik perihal pencabutan laporan karena adanya kesepakatan damai, di mana tersangka berjanji akan menikahi korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Namun, AKP Yoyok menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, perdamaian tidak menghentikan pidana. “Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, perkara ini tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” tegasnya.

​Menanggapi pertanyaan publik terkait tidak ditahannya tersangka MS, AKP Yoyok memberikan penjelasan mendalam berdasarkan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025). Beliau menjelaskan bahwa syarat penahanan kini jauh lebih ketat dan objektif, menggantikan alasan “kekhawatiran” subjektif dengan alasan materiil yang terukur.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

​”Penahanan wajib didasarkan pada dua alat bukti sah dan memenuhi syarat objektif, yakni tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih,” jelas AKP Yoyok.

Berdasarkan Pasal 100 ayat 5 UU No. 20 Tahun 2025, penahanan hanya bisa dilakukan jika memenuhi satu atau lebih dari 8 alasan materiil, di antaranya Tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut, memberikan keterangan tidak sesuai fakta atau menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempengaruhi saksi dan adanya ancaman terhadap keselamatan tersangka.

​AKP Yoyok menegaskan bahwa dari 8 syarat materiil tersebut, tidak ada satupun yang dilakukan atau dipenuhi oleh tersangka MS.

Baca Juga:  Buron Dua Tahun, Pencuri Sapi di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Adapun pertimbangan penyidik meliputi :
– Tersangka sangat kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
– ​Penyidik menilai tidak ada potensi bagi tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
– Tersangka telah memberikan jaminan tertulis dan menyatakan kesanggupan untuk hadir kapan pun dibutuhkan, baik oleh penyidik maupun di persidangan.

​”Karena tersangka tidak memenuhi alasan materiil untuk ditahan dan selalu patuh pada prosedur, maka kami menilai proses penyidikan tetap dapat berjalan lancar tanpa melakukan penahanan,” pungkas AKP Yoyok.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong
Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:42 WIB

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terbaru