KANALMADURA.COM, SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Pangarengan.
Seorang pria berinisial MZ (34) ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik kerabatnya sendiri.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM melalui KBO Satreskrim IPDA Poundra Kinan Aditama, SH., MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Mohammad Hasan, warga Dusun Talonan, Desa Gulbung.
“Pelaku merupakan kakak ipar korban sendiri. Ia memanfaatkan kelengahan korban saat pintu rumah tidak terkunci dan kunci motor masih menempel di kendaraan,” ungkap IPDA Poundra.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku MZ dengan mudah masuk ke rumah korban dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L-4721-ZL.
Korban yang menyadari motornya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah mengantongi cukup bukti, polisi akhirnya menangkap MZ di kediamannya di Kecamatan Pangarengan pada Jumat, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap dua orang penadah, yakni MM (50) dan MS (42), di wilayah Surabaya pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
“MM berperan sebagai perantara penjualan, sementara MS merupakan penadah terakhir yang menguasai barang hasil curian,” jelasnya.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berhasil diamankan dan kini telah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena motif ekonomi. Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, kedua penadah, MM dan MS, dikenakan Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tak hanya satu kasus, dari hasil pengembangan, polisi mengungkap bahwa MZ diduga telah melakukan berbagai tindak kriminal di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sampang dan sekitarnya.
Aksi kejahatan tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor, pembobolan rumah, pencurian sapi, penipuan emas, pencurian handphone, penggelapan uang ATM milik keluarga, hingga pencurian sepeda dan burung.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mendalami peran penadah lain dan kemungkinan adanya jaringan,” tegas IPDA Poundra.
Polres Sampang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian yang merugikan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, termasuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi


