Breaking News

Pelaku Penganiayaan Maut di Pamekasan Ditangkap Setelah Kabur ke Bali

Jumat, 21 November 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Upaya Polres Pamekasan mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di depan Masjid Agung Asy-Syuhada pada Minggu dini hari (9/11/2025), kembali membuahkan hasil. 

Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik berhasil membekuk satu pelaku lain berinisial P (18) di kawasan Uluwatu, Bali, yang selama ini diduga menjadi salah satu aktor penting dalam insiden tersebut.

Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Pamekasan pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan. P dijemput tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menyebut penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan pelaku pertama, AS (18), yang sebelumnya telah diamankan.

Baca Juga:  Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 8.926 Pil “Y”, Pengedar Muda Diringkus di Pajagalan

“Dari rangkaian penyelidikan di lapangan dan keterangan pelaku pertama, kami akhirnya menemukan titik terang. Identitas P mengarah kuat ke keterlibatan langsung di lokasi kejadian,” jelas AKP Jupriadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pelaku kini sudah berada dalam proses hukum. Namun polisi menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti.

“Untuk sementara ada dua tersangka, AS dan P, keduanya berusia 18 tahun. Tetapi kami masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain. Beberapa petunjuk sudah kami kantongi dan sedang dalam pendalaman,” tegasnya.

Baca Juga:  Korban Kedua Penganiayaan di Depan Masjid Agung Pamekasan Meninggal Dunia

Setelah diamankan, pelaku P diperiksa intensif. Ia mengakui bahwa saat berada di TKP, ia membawa pisau yang kemudian juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang kini disita petugas antara lain, Sebilah pisau dengan sarung kulit warna coklat, panjang sekitar 32 sentimeter dan
Sweater hitam bertuliskan HBA yang dipakai P pada malam kejadian.

AKP Jupriadi menegaskan bahwa kepemilikan sajam tanpa hak merupakan pelanggaran serius, apalagi jika berkaitan dengan tindak penganiayaan yang berujung kematian.

“Pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara,” tambahnya.

Baca Juga:  Panen Raya Pemasyarakatan, Lapas Pamekasan Perkuat Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan terus dikebut untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas. Setiap orang yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Jupriadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di area ruang terbuka yang berada persis di depan ikon kota, Masjid Agung Asy-Syuhada. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari kepolisian untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tragis tersebut.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Terduga Pelaku Gendam Lansia di Sampang
Polres Sumenep Amankan 27,83 Kg Kokain Diduga Terbawa Arus di Pesisir Giligenting
Peredaran Sabu di Pademawu Terbongkar, Dua Orang Ditangkap
Polisi Tertibkan Arena Balap Kelereng di Blumbungan, Dua Lokasi Dibongkar
Polres Pamekasan Peringatkan Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci, Disinyalir Bermuatan Judi
Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pemerkosaan Penyandang Disabilitas
Kejari Pamekasan Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI 2025
Polisi Dalami Rantai Penggelapan Motor, Kasus Resmi Disidik

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:40 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Terduga Pelaku Gendam Lansia di Sampang

Selasa, 14 April 2026 - 19:15 WIB

Polres Sumenep Amankan 27,83 Kg Kokain Diduga Terbawa Arus di Pesisir Giligenting

Minggu, 12 April 2026 - 08:44 WIB

Peredaran Sabu di Pademawu Terbongkar, Dua Orang Ditangkap

Kamis, 9 April 2026 - 18:38 WIB

Polisi Tertibkan Arena Balap Kelereng di Blumbungan, Dua Lokasi Dibongkar

Kamis, 9 April 2026 - 09:21 WIB

Polres Pamekasan Peringatkan Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci, Disinyalir Bermuatan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 18:46 WIB

Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

Rabu, 8 April 2026 - 18:38 WIB

Kejari Pamekasan Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI 2025

Senin, 6 April 2026 - 18:19 WIB

Polisi Dalami Rantai Penggelapan Motor, Kasus Resmi Disidik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dorong Kemajuan Budaya, Pamekasan Siapkan Gedung Dewan Kesenian

Senin, 13 Apr 2026 - 17:38 WIB