Breaking News

Pelaku Penganiayaan Maut di Pamekasan Ditangkap Setelah Kabur ke Bali

Jumat, 21 November 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Upaya Polres Pamekasan mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di depan Masjid Agung Asy-Syuhada pada Minggu dini hari (9/11/2025), kembali membuahkan hasil. 

Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik berhasil membekuk satu pelaku lain berinisial P (18) di kawasan Uluwatu, Bali, yang selama ini diduga menjadi salah satu aktor penting dalam insiden tersebut.

Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Pamekasan pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan. P dijemput tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menyebut penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan pelaku pertama, AS (18), yang sebelumnya telah diamankan.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Lantik 4.160 PPPK Paruh Waktu, Perkuat Layanan Publik

“Dari rangkaian penyelidikan di lapangan dan keterangan pelaku pertama, kami akhirnya menemukan titik terang. Identitas P mengarah kuat ke keterlibatan langsung di lokasi kejadian,” jelas AKP Jupriadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pelaku kini sudah berada dalam proses hukum. Namun polisi menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti.

“Untuk sementara ada dua tersangka, AS dan P, keduanya berusia 18 tahun. Tetapi kami masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain. Beberapa petunjuk sudah kami kantongi dan sedang dalam pendalaman,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Siapkan Konsep Penyambutan Religius untuk Valen, Runner-up D’Academy 7

Setelah diamankan, pelaku P diperiksa intensif. Ia mengakui bahwa saat berada di TKP, ia membawa pisau yang kemudian juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang kini disita petugas antara lain, Sebilah pisau dengan sarung kulit warna coklat, panjang sekitar 32 sentimeter dan
Sweater hitam bertuliskan HBA yang dipakai P pada malam kejadian.

AKP Jupriadi menegaskan bahwa kepemilikan sajam tanpa hak merupakan pelanggaran serius, apalagi jika berkaitan dengan tindak penganiayaan yang berujung kematian.

“Pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan terus dikebut untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas. Setiap orang yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Jupriadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di area ruang terbuka yang berada persis di depan ikon kota, Masjid Agung Asy-Syuhada. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari kepolisian untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tragis tersebut.

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep
Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:12 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:51 WIB

Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Berita Terbaru