KANALMADURA.COM, SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang sempat viral di media sosial. Seorang pria berinisial MR (18), warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, diamankan aparat pada Rabu (22/4/2026) sore.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M. melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya video bermuatan pornografi berupa rekaman video call antara seorang laki-laki dan perempuan.
“Peristiwa ini diketahui sekitar pukul 11.00 WIB setelah video tersebut viral di wilayah Kecamatan Tambelangan. Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan bersama Polsek Tambelangan,” ujar IPTU Nur Fajri dalam keterangan persnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB. MR kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, korban diketahui seorang perempuan berinisial S (25), warga Sampang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat merekam dan menyebarkan video tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.
“Modus pelaku adalah membuat, merekam, lalu menyebarkan konten bermuatan seksual. Motifnya karena persoalan pribadi dengan korban,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna gradasi biru yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.
Saat ini, MR telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang. Ia dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun,” tegas IPTU Nur Fajri.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan.
Penulis : Redaksi


