Breaking News

Motif Cemburu, Anak Tiri di Bangkalan Tega Habisi Ibu Tiri di Pinggir Jalan

Jumat, 24 April 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM – BANGKALAN — Misteri kematian seorang perempuan yang ditemukan di pinggir jalan desa di Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terungkap. Dalam waktu singkat, jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku yang tak lain adalah anak tiri korban.

Pelaku berinisial MH (24) ditangkap tak lama setelah kejadian pada Rabu malam (22/4/2026). Ia diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap ibu tirinya, ABF (30), yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penelusuran intensif di lapangan.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

“Antara korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, yakni anak tiri dan ibu tiri. Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku mengaku sakit hati karena korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain,” ujar AKP Hafid saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Jumat (24/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. “Petugas mengamankan barang bukti berupa boneka Pikachu, pakaian milik korban, serta sebilah celurit yang digunakan tersangka,” tambahnya.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Curas yang Viral Usai Buang Istri Siri ke Jurang

AKP Hafid menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban tengah berada di tepi jalan bersama seorang pria berinisial MS (34) serta kakaknya, SH (70), untuk menunggu bus.

“Pelaku datang dari arah belakang sambil membawa celurit dan langsung mengejar ketiganya. MS dan SH berhasil melarikan diri, namun korban tertinggal. Saat itulah pelaku menyerang korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Peredaran Sabu di Pademawu Terbongkar, Dua Orang Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 459 ayat (1) KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan fakta lain di balik kasus tersebut.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO
Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Berita Terbaru