Menu

Breaking News

Hukrim

Motif Cemburu, Anak Tiri di Bangkalan Tega Habisi Ibu Tiri di Pinggir Jalan

badge-check

Motif Cemburu, Anak Tiri di Bangkalan Tega Habisi Ibu Tiri di Pinggir Jalan Perbesar

KANALMADURA.COM – BANGKALAN — Misteri kematian seorang perempuan yang ditemukan di pinggir jalan desa di Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terungkap. Dalam waktu singkat, jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku yang tak lain adalah anak tiri korban.

Pelaku berinisial MH (24) ditangkap tak lama setelah kejadian pada Rabu malam (22/4/2026). Ia diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap ibu tirinya, ABF (30), yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penelusuran intensif di lapangan.

“Antara korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, yakni anak tiri dan ibu tiri. Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku mengaku sakit hati karena korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain,” ujar AKP Hafid saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Jumat (24/4/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. “Petugas mengamankan barang bukti berupa boneka Pikachu, pakaian milik korban, serta sebilah celurit yang digunakan tersangka,” tambahnya.

AKP Hafid menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban tengah berada di tepi jalan bersama seorang pria berinisial MS (34) serta kakaknya, SH (70), untuk menunggu bus.

“Pelaku datang dari arah belakang sambil membawa celurit dan langsung mengejar ketiganya. MS dan SH berhasil melarikan diri, namun korban tertinggal. Saat itulah pelaku menyerang korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 459 ayat (1) KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan fakta lain di balik kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Patungan Beli Sabu

13 Agu 2026 - 11:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Patungan Beli Sabu

Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Pria 55 Tahun Bawa 4,28 Gram Sabu

12 Agu 2026 - 19:03 WIB

Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Pria 55 Tahun Bawa 4,28 Gram Sabu

2 Toko di Sumenep Digerebek Polisi, Puluhan Botol Miras Diamankan

12 Agu 2026 - 05:24 WIB

2 Toko di Sumenep Digerebek Polisi, Puluhan Botol Miras Diamankan

Dugaan Gelap Rp7,8 Miliar Mantan Pegawai BRI,Korban Minta Uang Kembali, DPRD Pamekasan Turun Tangan

12 Agu 2026 - 04:49 WIB

Dugaan Gelap Rp7,8 Miliar Mantan Pegawai BRI,Korban Minta Uang Kembali, DPRD Pamekasan Turun Tangan

Polsek Sapeken Sumenep Amankan 10 Botol Arak Bali dari Rumah Warga

11 Agu 2026 - 15:33 WIB

Polsek Sapeken Sumenep Amankan 10 Botol Arak Bali dari Rumah Warga
Trending di Hukrim