KANALMADURAA.COM, PAMEKASAN — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Pamekasan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai perantara jual beli sabu-sabu di Kecamatan Pademawu, Sabtu (11/4/2026) malam.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua tersangka diamankan sekitar pukul 19.00 WIB oleh tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto, setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Penangkapan dilakukan di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kemudian kami dalami,” ujar IPDA Yoni, Minggu (12/4/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (36), seorang pria yang diketahui residivis kasus serupa, serta F (53), seorang ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang berada di hadapan para tersangka. Polisi menduga keduanya berperan sebagai perantara yang menyimpan barang haram tersebut sebelum diserahkan kepada pemesan.
“Barang bukti yang kami amankan berupa dua poket sabu dengan total berat kotor sekitar 0,45 gram. Masing-masing dikemas dalam plastik klip kecil dengan penanda berbeda,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu lembar tisu yang digunakan sebagai pembungkus serta dua unit telepon genggam, yakni merek Infinix dan Oppo, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan tes urine serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik di Surabaya guna pemeriksaan lanjutan.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami pastikan tidak berhenti pada dua tersangka ini,” tegas IPDA Yoni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Pamekasan,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi


