Breaking News

Peredaran Sabu di Pademawu Terbongkar, Dua Orang Ditangkap

Minggu, 12 April 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURAA.COM, PAMEKASAN — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Pamekasan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai perantara jual beli sabu-sabu di Kecamatan Pademawu, Sabtu (11/4/2026) malam.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua tersangka diamankan sekitar pukul 19.00 WIB oleh tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto, setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Penangkapan dilakukan di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kemudian kami dalami,” ujar IPDA Yoni, Minggu (12/4/2026).

Baca Juga:  Polres Pamekasan Kembali Bekuk Lima Pelaku Pengeroyokan Viral di Depan Masjid Agung

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (36), seorang pria yang diketahui residivis kasus serupa, serta F (53), seorang ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang berada di hadapan para tersangka. Polisi menduga keduanya berperan sebagai perantara yang menyimpan barang haram tersebut sebelum diserahkan kepada pemesan.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pemuda Tanjung Bumi, Amankan 27 Klip Sabu Siap Edar

“Barang bukti yang kami amankan berupa dua poket sabu dengan total berat kotor sekitar 0,45 gram. Masing-masing dikemas dalam plastik klip kecil dengan penanda berbeda,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu lembar tisu yang digunakan sebagai pembungkus serta dua unit telepon genggam, yakni merek Infinix dan Oppo, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan tes urine serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik di Surabaya guna pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:  Korban Kedua Penganiayaan di Depan Masjid Agung Pamekasan Meninggal Dunia

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami pastikan tidak berhenti pada dua tersangka ini,” tegas IPDA Yoni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Pamekasan,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong
Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:42 WIB

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terbaru