Breaking News

Satnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pemuda Tanjung Bumi, Amankan 27 Klip Sabu Siap Edar

Minggu, 16 November 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. 

Seorang pria berinisial F (25), warga Kecamatan Tanjung Bumi, ditangkap setelah diduga kuat menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama serta Kanit I Satresnarkoba Ipda Abd Azis, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi bahwa rumah terduga F kerap menjadi tempat transaksi narkotika. Atas laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya,” ujar Iptu Kiswoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Kapolda Jatim Silaturahmi ke Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen: Perkuat Sinergi Ulama dan Aparat Jaga Kondusivitas Madura

Setelah menemukan indikasi kuat, petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, F berada di dalam rumah. Proses penggeledahan dilakukan terhadap badan, pakaian, hingga seluruh sudut rumah yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 27 kantong plastik klip berisi sabu, satu dompet plastik, satu unit handphone, dan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu,” jelasnya.

Baca Juga:  Tiga Pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu di Rumah Kosong

Iptu Kiswoyo menambahkan, saat tersangka hendak dibawa ke Mapolres Bangkalan, sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga yang emosional. Namun proses hukum tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Pihak kepolisian telah mengamankan seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Total sabu yang kami sita memiliki berat kotor 5,44 gram. Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 8.926 Pil “Y”, Pengedar Muda Diringkus di Pajagalan

Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Iptu Kiswoyo menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi fokus Polres Bangkalan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini bagian dari upaya kami menjaga generasi muda Bangkalan dari ancaman narkoba,” tutupnya.

Berita Terkait

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong
Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:42 WIB

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terbaru