KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MAP (27), warga Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku ditangkap di Jalan Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, pada Minggu malam (16/11/2025) sekitar pukul 20.51 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan ditemukan warga dalam kondisi terluka di wilayah Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mewakili Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa laporan masyarakat serta viralnya video tersebut menjadi titik awal penyelidikan.
“Setelah video beredar, tim langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenarannya. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kejadian memang terjadi di Desa Lesong,” ujar AKP Jupriadi.
Dalam video tersebut terdengar percakapan warga berbahasa Madura yang menyebutkan bahwa korban dibuang ke jurang oleh suaminya. Polisi kemudian mengidentifikasi perempuan tersebut sebagai R (26), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
R melaporkan kejadian itu ke Polres Pamekasan pada Minggu (16/11/2025) pukul 17.44 WIB dengan nomor laporan LP/B/424/I/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu R hendak bepergian ke Surabaya menggunakan Bus AKAS. Setibanya di Pasar Camplong, bus yang ia tumpangi dihentikan oleh pelaku.
MAP kemudian memaksa R turun dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju area perbukitan Desa Lesong Daya. Di lokasi tersebut, pelaku merampas tas yang dibawa korban. Ketika korban mencoba mempertahankan barangnya, pelaku memukul dan menendangnya berulang kali hingga berhasil mengambil tas tersebut.
“Selain merampas tas, pelaku juga berupaya mengambil kalung emas korban namun tidak berhasil. Bahkan pelaku sempat mendorong korban hingga nyaris jatuh ke jurang,” jelas AKP Jupriadi.
Jeritan korban akhirnya terdengar warga yang berada di sekitar lokasi, sehingga R berhasil diselamatkan.
Korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian pinggang kanan, lengan kanan, kaki kanan, serta paha kiri akibat penganiayaan tersebut.
Berdasarkan laporan dan ciri-ciri yang berhasil dikumpulkan, Tim Resmob Polres Pamekasan langsung melakukan pengejaran. Tak sampai 24 jam, MAP berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit handphone OPPO A5i warna merah nebula, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih Nopol M 3891 CI, 1 tas selempang warna krem berisi uang tunai Rp200.000, KTP milik korban, 1 sarung bermotif kotak biru-putih dengan bercak darah dan 1 kalung emas seberat 2,980 gram
Polisi juga mengungkap bahwa hubungan antara MAP dan R adalah suami-istri siri.
Atas perbuatannya, MAP dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional. Pelaku telah diamankan dan proses penyidikan terus berlanjut,” tegasnya.


