Breaking News

Pakai Kunci T, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Tanah Merah

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Seorang pria berinisial MN (40) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekira pukul 05.30 WIB di area parkir belakang Pasar Tanah Merah, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah. 

Korban diketahui seorang wanita asal Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah.

Baca Juga:  Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

“Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di area parkir Pasar Tanah Merah, kemudian masuk ke dalam pasar untuk berbelanja. Saat kembali ke parkiran, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” ujar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Upaya penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Tanah Merah bersama Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah.

Baca Juga:  ABK Filipina Sakit di Kapal, Kantor SAR Surabaya Lakukan Evakuasi Medis di Perairan Karang Jamuang

“Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun karena kondisi jalan licin usai hujan, tersangka terpeleset sehingga berhasil diamankan petugas,” jelas AKP Hafid.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang disimpan di dalam rumah tersangka, beserta barang bukti lainnya.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan yakni mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu jenis kunci T,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Sumenep Amankan 27,83 Kg Kokain Diduga Terbawa Arus di Pesisir Giligenting

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MN mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli susu bagi anaknya yang masih balita.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.”

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK, dan satu buah kunci sepeda motor telah diamankan di Polsek Tanah Merah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Fajar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep
Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:12 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:51 WIB

Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Berita Terbaru