Breaking News

Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Selewengkan ADD 2023

Kamis, 23 April 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (23/4/2026).

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, , menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.

Baca Juga:  Peredaran Miras di Tlanakan Dibongkar, Puluhan Botol Disita

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersebut, tim penyidik telah menggelar perkara pada 16 April 2026 guna memastikan kecukupan alat bukti. Dari hasil gelar perkara itu, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan ADD 2023 di Desa Pragaan Daya.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi di Pamekasan, 44 Butir Pil Disita

Sejumlah program menjadi fokus penyidikan, di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, serta penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Endro, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai perencanaan. Bahkan, terdapat indikasi kegiatan fiktif serta penggelembungan anggaran.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, bahkan terdapat indikasi fiktif maupun penggelembungan anggaran,” tegasnya.

Baca Juga:  Balita Tewas Diserang Monyet Lepas di Pasean, Polisi Lakukan Penyelidikan

Saat ini, tersangka IM telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak Kejari Sumenep juga menyatakan akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong
Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap
Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi di Pamekasan, 44 Butir Pil Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:42 WIB

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:25 WIB

Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi di Pamekasan, 44 Butir Pil Disita

Berita Terbaru