KANALMADURA.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (23/4/2026).
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, , menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersebut, tim penyidik telah menggelar perkara pada 16 April 2026 guna memastikan kecukupan alat bukti. Dari hasil gelar perkara itu, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan ADD 2023 di Desa Pragaan Daya.
Sejumlah program menjadi fokus penyidikan, di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, serta penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurut Endro, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai perencanaan. Bahkan, terdapat indikasi kegiatan fiktif serta penggelembungan anggaran.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, bahkan terdapat indikasi fiktif maupun penggelembungan anggaran,” tegasnya.
Saat ini, tersangka IM telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak Kejari Sumenep juga menyatakan akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi


