Breaking News

Dendam Lama Berujung Penganiayaan, Pelaku Dibekuk di Pagantenan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN — Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MS (50), warga Dusun Ngaporan, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, berhasil diamankan atas dugaan penganiayaan berat terhadap M (42), petani asal Desa Toronan, Pamekasan.

Kasi humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, bilang peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 20.45 WIB di Desa Kowel. Saat itu, korban M tengah berjalan menuju kendaraannya yang terparkir di depan rumahnya. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung melakukan serangan.

Baca Juga:  Wamen PUPR Soroti Kebersihan Pasar Kolpajung, Bupati Siap Benahi Total

“Pelaku membacok punggung korban menggunakan clurit, kemudian memukul wajah korban dengan botol berisi cairan pembersih lantai,” ujarnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada punggung kiri, serta luka lebam dan robek di bagian wajah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  12 Adegan Kunci Direkonstruksi, Polisi Perjelas Peran Pelaku Tawuran Maut di Pamekasan

Mendapat laporan, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengejaran. Hanya beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditemukan di Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (4/12/2025).

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan beserta barang bukti berupa satu bilah clurit berlumur darah dan satu botol cairan pembersih lantai yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Baca Juga:  Pamit ke Kamar Mandi Saat Suami Tahajjud, Ibu Rumah Tangga di Proppo Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

AKP Jupriadi menjelaskan, motif penganiayaan bermula dari persoalan pribadi.

“Pelaku mengaku sakit hati karena setelah bekerja di Malaysia, ia mendapati mantan istrinya telah menikah dengan korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) Subs 353 ayat (2) Subs 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO
Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell
Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Berita Terbaru

Pendidikan

STAI Al-Mujtama Pamekasan Gelar,Workshop Review Kurikulum.

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:01 WIB