Hukrim  

Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Pria di Lenteng, Sabu 0,35 Gram Disita

Avatar of Kanal Madura

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial AS (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pria asal Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, itu ditangkap saat berada di jalan desa setempat.

Penangkapan AS dilakukan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 0,35 gram.

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan anggota di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terlapor, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Sjaiful.

Menurutnya, barang tersebut ditemukan di lipatan sarung yang dikenakan AS. Saat penggeledahan berlangsung, dua plastik klip tersebut terjatuh ke tanah.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa dua plastik klip yang diduga berisi sabu tersebut merupakan miliknya,” jelasnya.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone OPPO A12 warna silver dan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna hitam bernopol M-6771-WY.

Dua paket sabu yang diamankan masing-masing memiliki berat netto 0,05 gram dan 0,30 gram. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 0,35 gram.

Selanjutnya, AS bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *