KANALMADURA.COM, PAMEKASAN — Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memicu gelombang protes. Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Masyarakat Merdeka (BMM) menggeruduk kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan pada Kamis (29/10/2026).
Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh kekecewaan korban yang mengaku telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), namun jabatan yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Suja’i, mengungkapkan bahwa pihaknya terpaksa turun ke jalan untuk menuntut keadilan setelah uang setoran milik korban raib tanpa hasil.
“Dia (oknum ASN) mendatangi seseorang menawarkan sebuah jabatan, tentunya dengan kompensasi. Nah, ternyata setelah kita berikan, kita sepakati, uang kita berikan, jabatan tidak kita dapat,” tegas Suja’i saat ditemui di lokasi aksi, Kamis (29/10/2026).
Suja’i membeberkan, praktik calo jabatan ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai berinisial RJ. Terduga pelaku disebut-sebut bertugas di salah satu puskesmas di wilayah Pamekasan (Kecamatan Larangan/Palengaan) dan kerap mengaku sebagai orang dekat Bupati Pamekasan untuk meyakinkan korbannya.
Lebih lanjut, Suja’i menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan secara langsung pada Mei 2025 lalu di rumah kontrakan terduga pelaku yang berlokasi di Jalan Bonorogo, dekat Kantor BPPK Timur. Karena sifatnya yang ilegal, transaksi tunai sekitar Rp50 juta tersebut dilakukan tanpa bukti kuitansi formal. Kendati demikian, pihak korban mengklaim memiliki bukti pendukung lain.”Waktu kita menyerahkan uang, kita kan dikasih map ke alamat rumahnya itu ada, dan kita juga ada dokumentasi terkait dengan uangnya, uang yang kita serahkan,” tambah Suja’i.
Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Pamekasan, Alwi, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran disiplin terhadap oknum ASN tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau sepihak demi menghindari maladministrasi. Proses penindakan harus melalui mekanisme dan tahapan regulasi yang berlaku secara berjenjang dari instansi asal yang bersangkutan, yakni Dinas Kesehatan/Puskesmas.
“Jadi, tentu terkait dengan kedisiplinan itu OPD-nya yang harus menindaklanjuti sesuai dengan regulasi,” ujar alwi
Alwi mengimbau seluruh lapisan masyarakat maupun ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan agar tidak mudah tergiur oleh janji-janji kelulusan atau promosi jabatan secara instan melalui jalur belakang.”Jangan bermain-main duit itu juga. Karena kan sekarang kita itu melihat kinerjanya. Kalau mereka berkinerja baik, insyaallah akan dipromosikan,” imbau Alwi.
BKPSDM mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari ASN terkait adanya alur atau aliran dana transaksi jabatan tersebut.











