Transparansi DAK dan Aset Alat Berat, Formatur Geruduk Dinas PUPR Pamekasan

Avatar of Kanal Madura

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Forum Perkumpulan Mahasiswa Pantura (Formatur) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan.

Aksi tersebut menyoroti kualitas tambal sulam jalan yang cepat rusak dan dugaan penyalahgunaan aset alat berat milik daerah, serta desakan transparansi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024-2025.

Korlap Aksi, Mahendra, mengatakan aksi ini dilatarbelakangi persoalan besar yang menghantam Dinas PUPR beberapa bulan lalu, yakni penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait dugaan korupsi dana DBH Rp 2,5 miliar yang proses hukumnya masih berjalan.

“Ini adalah tamparan keras terhadap kinerja pemerintah dan menjadi preseden buruk di Dinas PUPR itu sendiri,” kata Mahendra.

Menurutnya, Dinas PUPR menerima anggaran pemeliharaan dan tambal sulam jalan di 13 kecamatan dari DAK 2024-2025. Namun faktanya, banyak jalan di wilayah kota yang baru diperbaiki selang beberapa bulan sudah berlubang lebih besar dan membahayakan pengendara.

Poin kedua, pihaknya mempertanyakan alat berat milik PUPR seperti ekskavator dan dump truck yang menjadi faktor pendukung pembangunan dan sumber PAD saat disewakan.

“Kami menuntut perombakan total struktur organisasi di PUPR dan membuka secara transparan seluruh informasi penggunaan DAK serta data inventaris alat berat,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas PUPR Pamekasan, Moh. Fauzi, menjelaskan untuk DAK bidang Bina Marga tahun 2024 pihaknya hanya mendapatkan alokasi Rp 6 miliar yang difokuskan untuk satu ruas jalan Sanalaok – Aisyah yang dikerjakan CV Putra Bintang. Untuk tahun 2025, pihaknya tidak mendapatkan alokasi DAK.

“Sudah diaudit oleh BPK dan probity audit oleh Inspektorat, tidak ditemukan kelebihan pembayaran. Uji lab, volume dan kualitas semuanya sudah diuji,” ujar Fauzi.

Soal jalan tambal sulam yang cepat rusak, Kabid Bina Marga menyebut tambal sulam bersifat pemeliharaan rutin yang tidak memiliki umur konstruksi panjang. Penambalan sengaja dibuat lebih tinggi setengah sentimeter agar tidak cepat amblas.

Sementara terkait alat berat, PUPR memiliki sekitar 6 unit. Penggunaannya selama ini untuk membantu swadaya masyarakat secara gotong royong tanpa dipungut sewa, dengan biaya operasional ditanggung masyarakat.

“Operatornya kita gunakan yang bersertifikasi karena menyangkut risiko dan keselamatan,” jelasnya.

Terkait kasus DBH Rp 2,5 miliar, Fauzi menegaskan proses hukum ada di kejaksaan dan pihaknya bersikap kooperatif.

“Semua dokumen sudah diambil, PPK dan tim teknis sudah memenuhi panggilan sebagai pemberi keterangan,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *