Soroti Jalan Murtajih–Bunder, Formades dan Cekam Bawa Bukti ke DPRD Pamekasan

Avatar of Kanal Madura
oplus_2

PAMEKASAN — Organisasi Formades dan Syarikat Pemuda Pamekasan (Cekam) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan pada Rabu 09/09/26 sekitar pukul 11.00wib. untuk menggelar audiensi terkait dugaan pengrusakan fasilitas umum berupa galian jalan di ruas Murtajih hingga Desa Bunder, Kecamatan Pademawu.

 

Galian yang diperkirakan berlangsung sejak bulan Agustus tersebut dinilai ilegal dan merusak badan jalan kabupaten yang menjadi akses vital lalu lintas masyarakat.

 

Lintas Instansi Mengaku Tidak Beri Izin

Perwakilan Formades dan Cekam mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menelusuri penanggung jawab galian tersebut. Awalnya, mereka mengonfirmasi ke PDAM dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan. Namun, pihak Dinas PUPR menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin atas proyek pengalian jalan tersebut.

“Kami menanyakan apakah ada izin terkait galian-galian itu. Jawaban dari Dinas PUPR menyatakan tidak ada izin. Karena tidak ada izin, kami menganggap ini adalah dugaan pengrusakan jalan,” ujar Rosy Korlap aksi

 

Ia menambahkan bahwa galian tersebut tersebar di sekitar 160 titik sepanjang ruas jalan Murtajih Bunder, termasuk di area selatan Pasar Pa’o hingga ke arah timur Polsek Pademawu. Meskipun galian tersebut sempat dijaga oleh aparat dan akhirnya ditutup kembali, hingga kini pihak pelaksana maupun tujuan dari pengalian tersebut masih misterius.

“Kalau tidak ada izin, seharusnya pekerjaan itu dihentikan dan ditindak tegas, bukan dibiarkan begitu saja hingga menimbulkan korban dari pihak pengguna jalan,” tegasnya.

 

DPRD dan Dinas PUPR Lakukan Evaluasi

Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPRD Kabupaten Pamekasan dari Fraksi Golkar dan PPP (Pak Adi dan Pak Wawan) membenarkan adanya aduan dari Syarikat Pemuda Pamekasan.

“Kami menerima audiensi terkait adanya galian di badan jalan ruas Murtajih sampai Desa Bunder. Informasi yang kami terima, kegiatan pengrusakan fasilitas umum ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada Dinas PUPR, kepolisian, maupun pemerintah desa setempat,” terang ihkwan anggota DPRD komisi 3 kabupaten Pamekasan.

 

DPRD Pamekasan menegaskan bahwa siapapun pelakunya harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan, baik secara administratif maupun fisik. Pihak dewan bersama Dinas PUPR Pamekasan berjanji akan mengevaluasi serta menindaklanjuti kasus ini agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Galian di badan jalan ini mengganggu jalan lalu lintas masyarakat dan anak sekolah. Kami akan memastikan persoalan ini segera diselesaikan dan meminta Dinas PUPR mengevaluasi kelayakan teknis pengurugan jalan tersebut,” Ujarnya

Sementara itu pihak PUPR Pamekasan enggan memberikan komentar berkenaan hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *