Breaking News

Modus Incar Motor Parkir, Pria Asal Malang Diamankan di Pamekasan

Minggu, 26 April 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan dalam menangani kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Sabtu (25/4/2026).

Seorang pria berinisial RY (31), warga Kelurahan Gadang, Kota Malang, diamankan petugas setelah sebelumnya lebih dulu ditangkap oleh warga usai diduga melakukan aksinya di tepi Jalan Raya Pasar Pao.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas, IPDA Yoni Evan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di area publik dengan pengawasan minim.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial RY. Ia diduga mengincar sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi M 3690 PU yang diparkir di pinggir jalan,” ujar IPDA Yoni Evan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.50 WIB. Saat melancarkan aksinya, gerak-gerik pelaku diketahui warga sekitar. Tanpa menunggu lama, warga langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Berawal dari Mobil Mencurigakan di Pinggir Jalan, Polisi Temukan Ratusan Liter Solar Subsidi

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengantisipasi potensi kericuhan sekaligus mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari kerumunan warga, sekaligus membawa yang bersangkutan ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang diduga menjadi target pencurian.

Baca Juga:  Kasus pembunuhan Di lesong Daya Sudah Tahap mendatang Saksi

Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

IPDA Yoni Evan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Kami juga mengapresiasi kepedulian warga, namun tetap diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong
Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap
Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi di Pamekasan, 44 Butir Pil Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:42 WIB

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:25 WIB

Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi di Pamekasan, 44 Butir Pil Disita

Berita Terbaru