Breaking News

Modus Incar Motor Parkir, Pria Asal Malang Diamankan di Pamekasan

Minggu, 26 April 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan dalam menangani kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Sabtu (25/4/2026).

Seorang pria berinisial RY (31), warga Kelurahan Gadang, Kota Malang, diamankan petugas setelah sebelumnya lebih dulu ditangkap oleh warga usai diduga melakukan aksinya di tepi Jalan Raya Pasar Pao.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas, IPDA Yoni Evan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di area publik dengan pengawasan minim.

Baca Juga:  Narapidana Kabur dari Rutan Sumenep Ditangkap di Bangkalan, Sempat Kabur ke Bali dan Melawan Petugas

“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial RY. Ia diduga mengincar sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi M 3690 PU yang diparkir di pinggir jalan,” ujar IPDA Yoni Evan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.50 WIB. Saat melancarkan aksinya, gerak-gerik pelaku diketahui warga sekitar. Tanpa menunggu lama, warga langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Temuan 27,83 Kg Diduga Narkotika di Pesisir Sumenep, Polda Jatim Dalami Asal-Usul Barang

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengantisipasi potensi kericuhan sekaligus mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari kerumunan warga, sekaligus membawa yang bersangkutan ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang diduga menjadi target pencurian.

Baca Juga:  Dari Asmara ke Persetubuhan Berulang, Video Viral di Pamekasan Diduga Bocor lewat Teman Pelaku

Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

IPDA Yoni Evan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Kami juga mengapresiasi kepedulian warga, namun tetap diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO
Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Berita Terbaru