KANALMADURA.COM, BANGKALAN – Pelarian seorang narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep akhirnya berakhir di tangan Satreskrim Polres Bangkalan.
Pria berinisial NR (33), warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, berhasil ditangkap setelah beberapa bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Plt Kasihumas Polres Bangkalan, IPDA Agung Intama, dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep, yang juga merupakan DPO kasus curanmor di wilayah hukum Polres Bangkalan. Tersangka berinisial NR, warga Socah,” ujar AKP Hafid, Jumat (31/10/2025).
NR diketahui sebelumnya menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sumenep. Namun, baru sekitar enam bulan menjalani masa tahanan, ia melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sumenep pada 9 Agustus 2025.
Menurut hasil penyelidikan, setelah kabur dari rutan, NR sempat melarikan diri ke Pulau Bali sebelum akhirnya kembali ke kampung halamannya di Bangkalan. Dari informasi masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaannya hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Parseh, Kecamatan Socah.
“Tersangka sempat melawan petugas saat dilakukan penangkapan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya menggunakan tembakan di bagian kaki kanan,” jelas AKP Hafid.
Saat diamankan, polisi menemukan senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka dan tertutup oleh pakaian. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain kasus pelarian, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan kini juga melanjutkan pemberkasan kasus curanmor yang melibatkan NR. Dari hasil pengembangan, tersangka diduga terlibat dalam empat kasus curanmor di wilayah Bangkalan, serta beberapa kasus lain di Sumenep dan daerah Madura sekitarnya.
“Untuk sementara tersangka kami tahan di Mapolres Bangkalan. Proses hukum tetap berjalan, baik terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin maupun kasus curanmor yang menjeratnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, NR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta pasal-pasal lain terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah keris bergagang dan bersarung kayu berwarna coklat, serta beberapa barang lain yang terkait dengan aktivitas pelariannya.
Kini, pelarian NR yang sempat membuat resah masyarakat Madura akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Polisi memastikan akan terus menelusuri jaringan curanmor yang diduga terkait dengan tersangka.


