Breaking News

Dari Asmara ke Persetubuhan Berulang, Video Viral di Pamekasan Diduga Bocor lewat Teman Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan pembuatan dan penyebaran konten pornografi.

 Ironisnya, dalam kasus ini, baik korban maupun terduga pelaku sama-sama masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolres Pamekasan melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas), IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Minggu (19/4/2026).

Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 4 April 2026, Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan telah mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pemuda Tanjung Bumi, Amankan 27 Klip Sabu Siap Edar

“Kami telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku berinisial FP, laki-laki berusia 15 tahun. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PJ,” ungkap IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Tindak pidana persetubuhan tersebut diakui oleh FP telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.

Seluruh kejadian tersebut berlangsung di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya,” jelas IPDA Yoni.

Baca Juga:  Beraksi Siang Hari, Pencuri Motor di Galis Berhasil Dibekuk

 Kasus ini semakin pelik karena terduga pelaku secara sadar merekam seluruh aksinya tersebut menggunakan telepon seluler miliknya. Kepada penyidik, FP mengaku video tersebut awalnya hanya dibuat untuk tontonan pribadi. Namun, video asusila tersebut pada akhirnya bocor dan tersebar luas di masyarakat hingga menjadi viral.

“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya yang berinisial W. Terkait hal ini, Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman intensif dan tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Buron Dua Tahun, Pencuri Sapi di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Meskipun terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap akan dijalankan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.

“Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” tambah IPDA Yoni.

Polres Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi korban.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong
Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap
Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi di Pamekasan, 44 Butir Pil Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:42 WIB

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:25 WIB

Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi di Pamekasan, 44 Butir Pil Disita

Berita Terbaru