Breaking News

Dari Asmara ke Persetubuhan Berulang, Video Viral di Pamekasan Diduga Bocor lewat Teman Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan pembuatan dan penyebaran konten pornografi.

 Ironisnya, dalam kasus ini, baik korban maupun terduga pelaku sama-sama masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolres Pamekasan melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas), IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Minggu (19/4/2026).

Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 4 April 2026, Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan telah mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Rekam CCTV Bongkar Kasus Asusila, Perawat PPPK RSD Mohammad Noer Dipenjara

“Kami telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku berinisial FP, laki-laki berusia 15 tahun. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PJ,” ungkap IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Tindak pidana persetubuhan tersebut diakui oleh FP telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.

Seluruh kejadian tersebut berlangsung di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya,” jelas IPDA Yoni.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Ringkus DPO Pengedar Sabu di Proppo, Sempat Buron Sejak 2025

 Kasus ini semakin pelik karena terduga pelaku secara sadar merekam seluruh aksinya tersebut menggunakan telepon seluler miliknya. Kepada penyidik, FP mengaku video tersebut awalnya hanya dibuat untuk tontonan pribadi. Namun, video asusila tersebut pada akhirnya bocor dan tersebar luas di masyarakat hingga menjadi viral.

“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya yang berinisial W. Terkait hal ini, Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman intensif dan tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Peredaran Sabu di Pademawu Terbongkar, Dua Orang Ditangkap

Meskipun terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap akan dijalankan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.

“Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” tambah IPDA Yoni.

Polres Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi korban.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO
Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Berita Terbaru